Ketua DPRD Pontianak Terseret Kasus Suap Proyek Jembatan Timbang, Nama Satarudin Muncul di Persidangan - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Ketua DPRD Pontianak Terseret Kasus Suap Proyek Jembatan Timbang, Nama Satarudin Muncul di Persidangan

Monday, 20 April 2026
Ketua DPRD Pontianak Terseret Dugaan Suap Proyek Jembatan Timbang

Kalbar.WARTAGLOBAL.id
, Pontianak — Nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, ikut terseret dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021. Perkara yang bersumber dari dana APBN itu mengungkap dugaan praktik suap menyuap yang melibatkan terpidana Markus Cornelis Olivier dan oknum aparat penegak hukum.

Fakta persidangan dan putusan hakim mengungkap bahwa Satarudin disebut-sebut memiliki peran sebagai pihak yang menghubungkan komunikasi antara Markus dengan oknum Kejaksaan Negeri Pontianak. Dalam praktik yang kerap disebut sebagai “perantara” atau makelar kasus, Satarudin diduga menjadi jembatan dalam upaya penyelesaian perkara yang tengah dihadapi Markus saat itu.

Dalam wawancara bersama awak media, Markus Cornelis Olivier membeberkan kronologi awal keterlibatannya. Ia mengaku pertama kali berkomunikasi dengan Satarudin melalui sebuah pertemuan di kediaman yang bersangkutan.

“Waktu itu kami bertemu di rumah beliau. Ada beberapa orang di situ, saya, Pak Satar, Jamal, dan dua orang lain yang saya tidak kenal,” ungkap Markus, Jumat (17/4/2026).

Menurut Markus, dalam pertemuan tersebut mulai muncul pembicaraan terkait kebutuhan dana sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara. Ia mengaku diminta menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar dalam waktu singkat.
“Di situ disampaikan, ‘bapak siapkan uanglah Rp1 miliar’. Saya minta waktu dua hari untuk menyiapkan,” katanya.

Markus kemudian berupaya mengumpulkan dana tersebut dengan meminjam dari berbagai pihak. Namun, situasi berubah ketika ia kembali untuk menyerahkan uang yang diminta.

“Setelah dua hari saya datang ke rumah dinas beliau untuk menyerahkan uang, tapi beliau tidak mau ketemu. Ada orang yang keluar menyampaikan bahwa ‘pak kajari minta Rp2 miliar, bukan Rp1 miliar lagi’,” ujarnya.

Perubahan nominal tersebut membuat Markus mengaku kecewa dan keberatan. Ia menilai permintaan tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai proyek yang hanya sekitar Rp6 miliar.

“Saya sudah susah payah kumpulkan Rp1 miliar, tiba-tiba diminta Rp2 miliar. Proyek itu cuma Rp6 miliar, kalau diminta Rp2 miliar, sisa apa lagi,” keluhnya.

Markus juga menyebut bahwa seluruh komunikasi dengan pihak kejaksaan, menurut pengakuannya, difasilitasi melalui Satarudin. Namun, setelah adanya perubahan permintaan dana, ia memilih menghentikan komunikasi.

“Setelah itu saya putus kontak,” tegasnya.
Dalam putusan pengadilan, Markus Cornelis Olivier divonis 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar dikembalikan kepada terdakwa, sebagaimana amar putusan hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat legislatif aktif. Meski belum berstatus sebagai tersangka, penyebutan nama Satarudin dalam fakta persidangan menimbulkan pertanyaan serius terkait peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Satarudin pada Sabtu (18/4/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi, khususnya yang melibatkan proyek-proyek strategis yang bersumber dari anggaran negara.

Editor:[AZ]


Sumber:[Fakta Kalbar]

Klik