
Kalbar.WARTAGLOBAL.id — landak, Di tengah kondisi pasokan BBM yang terbatas dan keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh bahan bakar minyak, aktivitas di SPBU 66.793.02 Desa Mamek, Kecamatan Menyuke Hulu, Kabupaten Landak, menjadi sorotan.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, awak media melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan aktivitas pengisian BBM ke dalam sejumlah wadah yang terlihat berada di bak sebuah kendaraan pikap.
Aktivitas tersebut kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai bahan pemberitaan dan penelusuran lebih lanjut.
Temuan itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai mekanisme penyaluran BBM ketika pasokan sedang terbatas.
Apakah pengisian BBM ke sejumlah wadah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Apakah BBM yang dibeli merupakan BBM subsidi atau nonsubsidi? Jika merupakan BBM subsidi, siapa konsumen pengguna dan untuk keperluan apa BBM tersebut digunakan?
PENYALURAN BBM SUBSIDI WAJIB TEPAT SASARAN
Apabila BBM yang diisi merupakan BBM subsidi, penyalurannya harus mengikuti ketentuan pemerintah terkait konsumen pengguna, volume, serta mekanisme distribusinya.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Dalam ketentuan tersebut, Minyak Solar termasuk Jenis BBM Tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu. Regulasi tersebut juga telah mengalami sejumlah perubahan.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa BBM tertentu diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang telah ditetapkan pemerintah, dengan mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang berlaku.
Karena itu, setiap aktivitas pembelian BBM dalam jumlah tertentu, terlebih ketika menggunakan wadah atau jeriken, perlu dipastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
PENGISIAN KE WADAH PERLU DIVERIFIKASI
Temuan di SPBU Mamek tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Namun, aktivitas tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah pembelian dan pengangkutan BBM dilakukan berdasarkan prosedur, dokumen, serta peruntukan yang sah.
Pemeriksaan dapat menjadi penting, terutama jika BBM yang dibeli merupakan jenis BBM subsidi dan dilakukan dalam jumlah tertentu menggunakan wadah yang dibawa dengan kendaraan.
Awak media juga menilai perlu adanya penjelasan dari pengelola SPBU mengenai mekanisme pelayanan dan dasar pengisian BBM tersebut.
ADA ANCAMAN PIDANA JIKA TERBUKTI DISALAHGUNAKAN
Dari sisi hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
PERTAMINA DAN APARAT DIMINTA PERIKSA
Untuk menjawab keresahan masyarakat, awak media meminta Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Landak, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap aktivitas di SPBU 66.793.02 Desa Mamek.
Pemeriksaan dapat dilakukan antara lain melalui rekaman CCTV, data transaksi, volume penyaluran, identitas pembeli, penggunaan QR Code atau dokumen rekomendasi apabila dipersyaratkan, serta tujuan penggunaan BBM yang dibeli.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.
Sebab, di tengah kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh BBM, setiap dugaan ketidaksesuaian dalam proses distribusi perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan fakta.
**Apakah penyaluran BBM di SPBU Mamek telah sesuai ketentuan? Pemeriksaan dan klarifikasi pihak berwenang menjadi penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.**
Editor : Muchlisin : Tim Redaksi

