
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Kubu Raya, Senin 21 September 2026, Pembangunan Jembatan Gantung Simpang Kanan Kabupaten Kubu Raya, yang tercantum dalam papan informasi proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp12,805 miliar dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026, mendapat sorotan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima, terlihat pekerjaan struktur jembatan masih dalam tahap pemasangan tulangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis, mutu material, metode pelaksanaan, serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Secara visual, susunan tulangan pada bagian lantai jembatan terlihat perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, terutama menyangkut diameter dan jenis besi, jarak pemasangan, posisi tulangan, sambungan, panjang penyaluran, serta ketebalan selimut beton. Namun, kondisi visual semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi. Untuk memastikan kesesuaiannya, diperlukan pemeriksaan teknis berdasarkan gambar kerja, RKS, spesifikasi kontrak, serta hasil pengujian material.
Proyek tersebut sebagaimana tercantum pada papan informasi menggunakan penyedia jasa CV Marta Kencana, dengan konsultan supervisi yang tercantum PT Jakarta Rencana Selaras KSO PT Kartia Tarina Bumi dan CV Zentha Multi Prakarsa. Waktu pelaksanaan tertera 300 hari kalender, terhitung sejak 17 Desember 2025 hingga 13 Oktober 2026.
Sorotan utama kini mengarah pada fungsi pengawasan di lapangan. Pengawasan seharusnya memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, standar teknis, mutu material, dan prosedur keselamatan konstruksi.
Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, pihak pelaksana maupun pengawas perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jenis material yang digunakan, hasil uji mutu baja dan beton, metode pemasangan tulangan, serta hasil pemeriksaan pekerjaan sebelum dilakukan pengecoran.
Terlebih, proyek ini menggunakan anggaran negara dengan nilai miliaran rupiah. Karena itu, aspek mutu, kualitas, ketahanan struktur, keselamatan pengguna, dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Publik tentu berharap BPJN Kalimantan Barat, PPK, konsultan pengawas, serta pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan sebelum pekerjaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sorotan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut telah melanggar spesifikasi, melainkan meminta adanya verifikasi teknis yang transparan. Dengan demikian, pembangunan Jembatan Gantung Simpang Kanan benar-benar memenuhi standar mutu dan kualitas yang dipersyaratkan serta dapat memberikan manfaat dan keamanan bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Editor : Muchlisin

