KPU Singkawang Gelar Bimtek Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

KPU Singkawang Gelar Bimtek Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024

Monday, 14 October 2024

KPU Singkawang Gelar Bimtek Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024


Kalbar.WARTAGLOBAL.--id , Singkawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Mahkota Singkawang pada Minggu (13/10/2024) dan bertujuan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang yang akan berlangsung pada tahun 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menjelaskan bahwa Bimtek ini diadakan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, serta keterampilan kepada PPK dan PPS terkait penggunaan aplikasi Sirekap. "Pelaksanaan Bimtek ini untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, sekaligus keterampilan bagi PPK dan PPS se-Kota Singkawang terkait teknis detail cara kerja Sirekap," ujar Umar.

Menurut Umar, Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang berfungsi sebagai alat publikasi dan rekapitulasi hasil penghitungan suara selama Pilkada. "Sirekap yang digunakan pada Pilkada 2024 terdiri dari tiga jenis, yaitu Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Info Publik," jelasnya.

Lebih lanjut, umar menjelaskan bahwa Sirekap Mobile akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Makanya, PPK dan PPS harus mengerti cara kerja Sirekap sehingga mereka dapat menularkan pengetahuannya kepada KPPS," ujarnya.

Sementara itu, Sirekap Web akan digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara, baik di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, maupun di KPU Provinsi. "Sedangkan Sirekap Info Publik akan menjadi sarana publikasi hasil penghitungan suara kepada masyarakat," tambah Umar.

Melalui kegiatan ini, KPU Kota Singkawang berharap PPK dan PPS dapat memahami dengan baik cara penggunaan Sirekap sehingga proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan transparan.[KUR]

Editor:(AZ




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment