Wisnu Haryana mengakui statusnya sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebutkan bahwa pemeriksaannya terkait dugaan korupsi pengadaan X-ray di Kementan. KPK sebelumnya juga telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi enam individu yang diduga terkait kasus ini, termasuk Wisnu, sebagai langkah pencegahan agar mereka tidak melarikan diri selama proses penyidikan.
Pemeriksaan juga menyasar beberapa saksi dari kalangan keluarga Wisnu, yakni istri dan anaknya, untuk mendalami informasi terkait kepemilikan aset yang mungkin terkait dengan kasus tersebut. KPK berusaha mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan alat X-ray, mengingat potensi kerugian negara yang cukup besar.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada Agustus 2024, namun belum secara resmi merilis nama-nama tersangka. Meski demikian, informasi dari beberapa sumber menyebutkan bahwa Wisnu sudah lama berada dalam pantauan KPK dan sebelumnya juga dimintai keterangan beberapa kali terkait pengadaan proyek di Barantan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari indikasi penggelembungan anggaran serta proses lelang yang diduga tidak transparan, yang menyebabkan anggaran proyek melampaui batas yang wajar. Pemeriksaan juga melibatkan beberapa pihak swasta, termasuk manajer dari perusahaan yang terkait dengan pengadaan X-ray tersebut. KPK terus melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat dakwaan.
KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka juga mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar tidak menghalangi proses penyidikan, dan menegaskan akan mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar hukum.[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment