Pemanfaatan Aset Koruptor untuk Rakyat: Menteri PKP Gandeng KPK Wujudkan Perumahan Terjangkau - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pemanfaatan Aset Koruptor untuk Rakyat: Menteri PKP Gandeng KPK Wujudkan Perumahan Terjangkau

Wednesday, 6 November 2024

WARTAGLOBAL.id , Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta dukungan penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemanfaatan aset-aset milik koruptor sebagai lahan perumahan rakyat. Ara, sapaan akrab Maruarar, menyampaikan langsung permintaan tersebut saat bertemu dengan pimpinan KPK di kantor mereka pada Selasa, 5 November 2024. Menurut Ara, aset-aset sitaan korupsi yang selama ini menganggur dapat diubah menjadi solusi bagi banyak warga yang belum memiliki rumah.

Dalam pertemuan tersebut, Ara menegaskan perlunya kepastian hukum terkait penggunaan tanah sitaan sebagai aset negara. Ia menyebutkan bahwa status hukum yang jelas akan memberikan landasan kuat bagi Kementerian PKP untuk menggunakan aset-aset tersebut demi kepentingan publik. “Tanah-tanah dari koruptor bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah,” ujar Ara dalam keterangan tertulisnya.

Ara juga meminta KPK untuk membantu kementeriannya membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif di internal Kementerian PKP. Mengingat kementerian ini baru dibentuk, Ara berharap ada pengawasan ketat sejak awal, sehingga praktik korupsi dapat dicegah sedini mungkin. Ia bahkan meminta penempatan personel KPK pada posisi inspektorat khusus di kementeriannya agar pengawasan hukum lebih optimal.

Lebih lanjut, Ara menginginkan kehadiran personel KPK di beberapa posisi strategis untuk menjamin transparansi dan keterbukaan publik dalam setiap program yang dijalankan kementeriannya. Ia menyatakan bahwa kolaborasi dengan KPK merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas di lingkungan kementerian. “Kami berharap bisa segera menduplikasi sistem yang sudah dimiliki KPK dalam pengawasan hukum, sehingga kementerian kami bisa bekerja transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyambut positif permintaan ini dan berjanji akan segera menginventarisasi aset-aset sitaan yang relevan, terutama yang berupa tanah dan bangunan. KPK, lanjutnya, akan mengupayakan agar aset-aset tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh Kementerian PKP, selaras dengan prosedur hukum yang ada. Ia memastikan bahwa aset-aset sitaan tersebut akan dikelola dengan cermat sehingga dapat digunakan untuk proyek pembangunan perumahan.

Kolaborasi antara Kementerian PKP dan KPK diharapkan tidak hanya mempercepat pemanfaatan aset sitaan untuk kepentingan rakyat, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor perumahan dan kawasan permukiman. Ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam memanfaatkan aset negara yang selama ini tertahan akibat kasus korupsi, sehingga bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat.[AZ]





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment