Kini total ada 14 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus buka blokir situs judi online.
"Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra dalam keterangannya kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Sabtu (2/11/2024).
Wira menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terhadap para tersangka. Selain itu, ia juga memastikan akan menyita aset-aset milik para tersangka dari hasil kejahatan tersebut.
"Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," imbuhnya.
Komdigi Komitmen Berantas Judol
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah ada oknum pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judi online atau judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
"Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol," kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
"Jadi mohon doanya, teman-teman, mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih. Sesuai dengan arahan presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya," lanjut Meutya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 11 orang tersangka di kasus ini. Sebanyak 10 orang dari pegawai Komdigi dan satu orang warga sipil.
"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sym Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).
Polda Metro Jaya menyatakan judi online (judol) masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," imbuh Ade Ary.
'Bina' 1.000 Situs Judol
Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'. Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11).
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru disalahgunakan.
Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, (Mul)
Editor. Mulyadi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment