23 Tempat Usaha di Pontianak Disisir! Tunggakan Pajak Jadi Sorotan - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

23 Tempat Usaha di Pontianak Disisir! Tunggakan Pajak Jadi Sorotan

Thursday, 19 December 2024

Kalbar.WARTAGLOBAL.id , PONTIANAK – Sebanyak 23 tempat usaha di Kota Pontianak, mulai dari hotel, restoran, kafe, hingga spa dan kolam renang, menjadi sasaran Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) yang kembali turun ke lapangan. Aksi penertiban ini dilakukan untuk menindak tegas pelaku usaha yang masih menunggak kewajiban pajaknya. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk memastikan pajak daerah dikelola optimal demi mendukung pembangunan kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, menegaskan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam menghadapi pelaku usaha yang lalai. Tim penertiban, yang juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), melakukan pendataan langsung di lapangan dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha.

“Kami meminta para pelaku usaha menandatangani berita acara yang berisi komitmen untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Jika tidak ada respons, kami akan mengambil langkah tegas berupa stikerisasi di tempat usaha,” ujar Ruli tegas saat memimpin penertiban, Rabu (18/12/2024).

Lebih lanjut, Ruli mengingatkan bahwa pajak yang dipungut dari konsumen oleh pelaku usaha sejatinya adalah hak pemerintah daerah untuk dikelola. Namun, sistem aplikasi Bapenda menunjukkan adanya tunggakan yang belum diselesaikan oleh sejumlah objek pajak.

“Kami mengimbau kepada semua wajib pajak untuk patuh, karena pajak ini adalah sumber pembiayaan pembangunan. Dengan membayar pajak, mereka turut berkontribusi dalam kemajuan kota kita,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini. Menurutnya, pajak daerah merupakan elemen krusial dalam pembiayaan pembangunan yang harus dikelola secara maksimal.

“Penertiban ini penting untuk memastikan semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya. Dengan membayar pajak, mereka sebenarnya ikut berperan aktif dalam pembangunan Kota Pontianak,” ujarnya.

Tindakan Tegas demi Kota yang Lebih Maju
Langkah stikerisasi yang akan dilakukan terhadap tempat usaha yang bandel menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa penunggakan pajak tidak akan ditoleransi. “Kepatuhan pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat luas,” pungkas Ruli.

Ke depannya, TPPD akan terus melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada pelaku usaha yang lolos dari kewajibannya. Pemerintah berharap tindakan ini mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya pajak demi pembangunan yang berkelanjutan.

Pajak dari masyarakat, untuk masyarakat. Karena setiap rupiah yang dibayarkan adalah investasi untuk masa depan Pontianak yang lebih cerah.[AZ]





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment