MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, TNI Siap Koordinasi

Sunday, 1 December 2024

WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer sepanjang kasus tersebut pertama kali ditangani oleh KPK. Keputusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra. Putusan ini memberikan tafsir baru terhadap kewenangan KPK dan menjawab persoalan hukum yang selama ini menghambat penanganan kasus korupsi koneksitas antara sipil dan militer.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Jumat, 29 November 2024, menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian. MK menegaskan bahwa KPK dapat memproses kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), selama kasus tersebut dimulai oleh KPK. “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyambut baik putusan ini. Ia menyatakan bahwa KPK sebelumnya kerap menghadapi kendala saat menangani kasus yang melibatkan unsur sipil dan militer. Menurut Ghufron, pemisahan proses hukum antara KPK dan peradilan militer sering kali menimbulkan potensi disparitas dan inefisiensi. Dengan putusan MK, KPK kini dapat menangani kasus-kasus tersebut secara lebih efektif. "Ini langkah besar dalam memastikan penegakan hukum lebih transparan dan adil," ujar Ghufron.

Meski demikian, Ghufron menegaskan pentingnya koordinasi dengan institusi terkait. KPK berencana bertemu dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk membahas mekanisme teknis pelaksanaan putusan ini. Langkah ini dinilai penting agar aturan pelaksanaan tidak tumpang tindih dan tetap menghormati tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Di pihak lain, Markas Besar TNI juga menyatakan sikap terbuka terhadap putusan ini. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menegaskan bahwa TNI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional. “TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan ini dan implikasinya. Kami juga siap berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai prinsip keadilan,” ujar Hariyanto.

Putusan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan unsur militer. Selama ini, kasus-kasus semacam itu kerap menjadi polemik karena adanya perbedaan yurisdiksi antara sipil dan militer. Dengan adanya kewenangan KPK, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih terintegrasi dan tidak lagi terbentur batasan institusional.

Ke depan, keberhasilan implementasi keputusan ini sangat bergantung pada sinergi antara KPK, TNI, dan institusi penegak hukum lainnya. Jika koordinasi berjalan lancar, putusan ini berpotensi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tanpa mengorbankan integritas lembaga-lembaga negara.[AZ]

Editor:Johandi




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment