Wartaglobal,Kalbar – Fenomena aplikasi judi slot online yang menjanjikan keuntungan berlipat semakin marak di dunia maya. Namun, bagaimana hukum Islam memandang jika uang hasil judi tersebut digunakan untuk menafkahi keluarga?
Dalam Islam, judi adalah perbuatan yang jelas diharamkan. Allah SWT secara tegas melarang perjudian dalam Al-Qur'an, Surat Al-Maidah ayat 90:
" orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Menurut Abu Al-Muzhaffar As-Sam'ani dalam Tafsir as-Sam'ani, permainan judi pada masa lalu melibatkan taruhan dengan hewan ternak yang kemudian dianggap sebagai praktik yang mengandung gharar (ketidakpastian) dan dilarang.
Terkait uang hasil judi yang digunakan untuk kebutuhan keluarga, KH. M. Sjafi’i Hadzami dalam buku 100 Masalah Agama menegaskan bahwa istri, anak, atau keluarga yang mengetahui sumber nafkah haram wajib meninggalkannya. Sebab, memakan makanan yang berasal dari uang haram akan membawa konsekuensi di akhirat.
Syekh Zainuddin al-Malibary dalam Fathu al-Mu‘in menambahkan, jika seseorang mengetahui secara jelas bahwa sesuatu berasal dari sumber haram, ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Dengan demikian, uang hasil judi, termasuk dari aplikasi slot online, tidak hanya berdampak buruk secara sosial, tetapi juga merugikan secara spiritual. Larangan berjudi adalah bentuk perlindungan Islam agar umat terhindar dari kerugian dunia dan akhirat.*Bahri Banser*

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment