Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Singkawang – Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Menteri Dalam Negeri RI. SK tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, dalam sebuah acara resmi di Kantor Gubernur Kalbar pada Selasa (17/12/2024). Keputusan ini menandai kelanjutan masa pengabdian Sumastro hingga pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif pada Februari 2025.
Dalam sambutannya, Sumastro mengungkapkan bahwa perpanjangan jabatan ini bukan sekadar tanggung jawab, tetapi juga kesempatan untuk terus melayani masyarakat Singkawang dengan lebih optimal. “Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah negara yang berarti bertambahnya tanggung jawab sekaligus ladang pengabdian. Saya akan berusaha sebaik mungkin hingga Wali Kota terpilih dilantik,” ujarnya penuh semangat.
Sumastro juga menyebut bahwa fokus utama selama perpanjangan masa jabatan ini adalah mempersiapkan transisi kepemimpinan. Konsolidasi dan harmonisasi tugas pemerintahan menjadi langkah strategis yang akan diambil agar Kota Singkawang siap menyongsong era baru di bawah pemimpin definitif yang baru. “Momentum ini adalah waktu untuk memantapkan segala persiapan menyambut alih kepemimpinan, sehingga prosesnya berjalan mulus sesuai jadwal,” tambahnya.
Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, turut mengapresiasi kinerja Sumastro selama masa jabatannya. Menurut Harisson, di bawah kepemimpinan Sumastro, Singkawang telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, baik dari segi pelayanan publik maupun pembangunan daerah. Harisson berharap perpanjangan masa jabatan ini menjadi peluang untuk melanjutkan program-program strategis yang sudah berjalan.
Perpanjangan jabatan ini memberikan Sumastro waktu hingga 10 Februari 2025 untuk memastikan pemerintahan tetap stabil. Dengan fokus pada penguatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan konsolidasi birokrasi, Sumastro berkomitmen menjaga Singkawang tetap maju hingga transisi ke pemimpin definitif mendatang.[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment