Kejaksaan Agung Minta Kepala Desa Kohod Serahkan Dokumen Terkait Kasus 'Pagar Laut' - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kejaksaan Agung Minta Kepala Desa Kohod Serahkan Dokumen Terkait Kasus 'Pagar Laut'

Tuesday, 28 January 2025
Kolase : Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting terkait kasus yang dikenal sebagai "Pagar Laut"

Kalbar,Wartaglobal,Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah meminta Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting terkait kasus yang dikenal sebagai "Pagar Laut". Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan seluas 300 hektare di pesisir laut Desa Kohod. Nilai estimasi transaksi lahan tersebut ditaksir mencapai Rp6 triliun. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, menyatakan bahwa sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada Agustus 2023, setelah Peraturan Daerah disahkan. Saat ini, pihaknya sedang mendata pemilik sertifikat lahan di wilayah pesisir tersebut. 

Dalam perkembangan lain, ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat terkait tanah timbul di Desa Kohod. Pengadilan Negeri Tangerang, melalui putusan Nomor 592/Pid.B/2024/PN Tng tanggal 24 Juni 2024, menyatakan bahwa terdakwa Hendra Ad. (alm.) Tiam Seng bersalah atas tindak pidana menggunakan surat palsu. Kasus ini bermula dari laporan adanya surat-surat palsu terkait pengelolaan tanah timbul di Desa Kohod. 

Berdasarkan informasi yang beredar, diduga oknum Kepala Desa Kohod terlibat dalam pembuatan surat-surat palsu tersebut. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa surat-surat palsu itu dibuat oleh Kepala Desa untuk kepentingan kroni-kroninya. Selain itu, beberapa akun media sosial menyebutkan bahwa Arsin bin Sanip memiliki berbagai mobil mewah, baik di kantor maupun di rumahnya. Jika benar ia menerima fee dari transaksi Rp6 triliun, maka diduga ia memperoleh komisi sebesar 2,5 persen, setara dengan Rp150 miliar. 

Menanggapi temuan tersebut, Kejaksaan Agung meminta Arsin bin Sanip untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah dan surat-surat garapan tanah timbul di Desa Kohod. Dokumen tersebut dianggap penting untuk mengungkap dugaan korupsi dan pemalsuan surat yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di berbagai media. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meminta agar pembongkaran pagar laut yang diduga ilegal di perairan Kabupaten Tangerang ditunda hingga proses penyidikan selesai. Ia menegaskan bahwa pagar laut tersebut seharusnya menjadi barang bukti dalam penyidikan. 

Kasus "Pagar Laut" ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat dan aparat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.(Kzn)



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment