Wartaglobal.id,Ketapang– Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, masih menjadi tantangan serius meski upaya pencegahan terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Pada Jumat (24/1/2025), tim gabungan dari Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan kembali mendatangi lokasi tambang ilegal di Kilometer 21, Jalan Pelang-Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, untuk melakukan sosialisasi dan penindakan.
Namun, kedatangan petugas kembali terendus lebih awal. Saat tim tiba, mereka hanya menemukan pondok-pondok kosong yang ditinggalkan para pekerja tambang ilegal. Para pekerja diduga mengintai kedatangan aparat dari kompleks warung di sekitar lokasi.
Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani menegaskan bahwa meski menghadapi tantangan seperti ini, pihak kepolisian tetap berkomitmen menindak tegas aktivitas PETI.
"Kami terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penindakan hukum. Meski sering kali mereka melarikan diri sebelum kami tiba, kami akan tetap memantau dan melakukan langkah hukum terhadap pelaku penambangan ilegal," ujarnya.
PETI di wilayah ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem setempat. Untuk itu, selain penindakan langsung, polisi juga memasang spanduk larangan di lokasi tambang dengan mencantumkan ancaman hukuman pidana bagi pelaku.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melibatkan peran kepala desa dan tokoh masyarakat. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan kita dari kerusakan akibat tambang ilegal,” tambah AKP Helwani.
Meski demikian, pola kucing-kucingan antara aparat dan pekerja tambang ilegal menunjukkan tantangan berat dalam memberantas PETI. Hingga saat ini, para pelaku diduga sudah memahami pola patroli polisi, sehingga kerap melarikan diri sebelum dilakukan penindakan.(Kzn)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment