Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online 1XBET, Uang Rp 11,9 Miliar Disita - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online 1XBET, Uang Rp 11,9 Miliar Disita

Saturday, 22 February 2025

WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk memberantas praktik perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang digelar pada 14 November 2024 dan 11 Februari 2025, tim Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengamankan sembilan tersangka di berbagai wilayah, termasuk Depok, Cianjur, Tangerang Selatan, Batam, dan Pekanbaru. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, puluhan kartu ATM, buku tabungan, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku judi online. "Kami tidak akan memberi ruang bagi perjudian daring di Indonesia. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jumat (21/2).


Jaringan 1XBET diketahui beroperasi di Indonesia melalui domain ilegal 1xbetindo.com dengan server yang berbasis di Eropa. Para pelaku menggunakan metode canggih untuk menyamarkan transaksi keuangan, seperti menggunakan rekening pihak ketiga dan mengonversi dana melalui money changer. Mereka juga berkomunikasi dengan sindikat di luar negeri, termasuk di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Untuk mempersempit ruang gerak para pelaku, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana mereka. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut serta dalam upaya pemblokiran situs perjudian yang terus bermunculan. Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. "Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring. Selain melanggar hukum, risikonya sangat besar dan merugikan," pungkas Brigjen Pol. Djuhandhani.[AZ]





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment