KPK Gaet Enam Kementerian, Pendidikan Antikorupsi Akan Masuk Kurikulum Nasional - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

KPK Gaet Enam Kementerian, Pendidikan Antikorupsi Akan Masuk Kurikulum Nasional

Saturday, 15 February 2025

WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini semakin menyasar sektor pendidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng enam kementerian untuk memperkuat pendidikan antikorupsi, mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi. Kolaborasi ini ditandai dengan High Level Meeting bertajuk “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan dan pencegahan. Menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, menurutnya, adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi berintegritas. "Pendidikan adalah benteng utama dalam membangun budaya antikorupsi. Jika kita ingin perubahan besar, maka kita harus mulai dari dunia pendidikan," tegasnya.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa meskipun nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, penerapan pendidikan antikorupsi masih menghadapi berbagai kendala. Tantangan utama mencakup kurangnya regulasi payung, minimnya standar kompetensi pengajar, serta keterbatasan sumber daya dan monitoring.

Untuk menjawab tantangan tersebut, KPK bersama enam kementerian telah menyusun strategi konkret. Langkah-langkah yang akan diambil mencakup penyusunan regulasi baru, integrasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum, serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi. Bahkan, KPK berencana merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 pada April 2025 sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan lebih dari 700 referensi pembelajaran antikorupsi. Langkah berikutnya adalah memastikan para guru mampu mengaplikasikan materi tersebut dalam proses belajar-mengajar. “Bukan sekadar ada materi, tetapi bagaimana guru benar-benar bisa mengajarkannya dengan efektif,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur I Kemendiktisaintek, Lindung Saut Maruli Sirait, menyoroti masih maraknya praktik korupsi di perguruan tinggi swasta, terutama dalam pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pada 2024, delapan izin perguruan tinggi swasta dicabut akibat dugaan penyalahgunaan dana KIP. "Ada kampus yang tidak memiliki kegiatan akademik aktif tetapi tetap menerima dana KIP. Ini harus segera diberantas," ujarnya.

Tak hanya soal regulasi, tantangan besar juga muncul dari budaya akademik yang masih longgar dalam hal integritas. Data SPI Pendidikan 2023 menunjukkan bahwa 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek, sementara 65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Dengan berbagai langkah strategis ini, KPK berharap pendidikan antikorupsi bisa menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Generasi mendatang diharapkan tumbuh dengan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi, sehingga dapat membangun Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.[AZ]





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment