Harvey moist dijatuhi hukuman 20 tahun penjara - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Harvey moist dijatuhi hukuman 20 tahun penjara

Friday, 14 February 2025

Photo: Harvey moist saat mengikuti sidang 


WARTAGLOBAL.id-Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, awalnya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Putusan ini juga disertai denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara, karena majelis hakim menilai tuntutan tersebut dianggap terlalu berat.


Namun, kejaksaan merasa tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan bukti yang diajukan, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara pada 13 Februari 2025. Selain hukuman penjara, denda yang dikenakan tetap sebesar Rp1 miliar, tetapi subsider menjadi 8 bulan kurungan.

Harvei moist nangis sesedukan setelah di vonis 20 tahun penjara


Pengadilan juga meningkatkan uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey Moeis menjadi Rp420 miliar. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuman Harvey akan ditambah 10 tahun penjara.


Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis. Menurut mereka, langkah ini menunjukkan komitmen terhadap keadilan hukum dan dinamika masyarakat yang menuntut pemberantasan korupsi.


Kasus Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi,menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini. Dalam proses persidangan, terbukti bahwa Harvey terlibat dalam pengaturan tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara. Upaya hukum seperti banding juga menunjukkan bahwa setiap putusan dapat berubah berdasarkan evaluasi di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.


Keputusan ini juga diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Dengan memperberat hukuman, pengadilan ingin menyampaikan pesan bahwa tindak pidana korupsi tidak akan ditoleransi, terutama yang berdampak besar pada perekonomian dan masyarakat. Kasus ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia,biar ada efek jeraknya para korup uang rakyat ini(MUL)




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment