Kalbar.WARTAGLOBAL.id, Mempawah, 27 Maret 2025 – Antrian panjang truk kembali menutup akses masuk dan keluar di SPBU Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Kejadian ini menimbulkan kemacetan serta keluhan dari warga sekitar.
Salah seorang netizen membagikan video kejadian ini di media sosial, menyayangkan kondisi yang seolah terus berulang tanpa ada tindakan tegas dari pihak SPBU. Dalam video tersebut, seorang warga dengan dialek khas Melayu Pontianak terdengar berkata, "Seolah-olah SPBU ini milik bapak die", mengekspresikan kekesalannya terhadap situasi yang tak kunjung membaik.
Menurut warga sekitar, antrian panjang truk yang mengisi solar di SPBU tersebut sudah menjadi kejadian yang sering terjadi. Truk-truk yang parkir sembarangan tidak hanya menghambat akses jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Potensi Sanksi bagi SPBU
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengantri solar, maka pengelola SPBU dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa regulasi yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 12: Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan lalu lintas yang aman dan tertib.
Pasal 93: Setiap pihak yang menyebabkan gangguan fungsi jalan harus bertanggung jawab dan mengatasinya.
Pasal 274 ayat (1): Mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Pasal 11 ayat (1): Penyelenggara kegiatan yang berdampak pada lalu lintas wajib melakukan analisis dampak dan pengelolaan kebutuhan lalu lintas.
Situasi ini menuntut pihak SPBU untuk segera mengambil langkah konkret guna mengatur antrian kendaraan agar tidak mengganggu akses jalan umum. Jika terus dibiarkan tanpa solusi, warga mendesak pihak berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.(AZ)

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment