Bupati Mempawah Gratiskan PBB-P2 untuk Warga Berpenghasilan Rendah - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bupati Mempawah Gratiskan PBB-P2 untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Friday, 30 May 2025

Kalbarwartaglobal,Mempawah, 29 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Mempawah mengambil langkah strategis dalam meringankan beban masyarakat dengan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 25 juta.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2025, dan mulai berlaku pada tahun anggaran ini. Langkah tersebut memberikan keringanan penuh atau pengurangan pajak sebesar 100 persen bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghadirkan keadilan fiskal. Kami ingin memastikan bahwa warga berpenghasilan rendah tidak terbebani kewajiban pajak yang memberatkan,” ujar Bupati Mempawah, Erlina.

Sebanyak 56.586 objek pajak tercatat memenuhi syarat dan otomatis dibebaskan dari kewajiban PBB-P2 pada 2025. Meskipun begitu, pemerintah daerah tetap optimis terhadap capaian penerimaan. Target pendapatan dari sektor PBB-P2 tahun ini bahkan dinaikkan menjadi Rp 25 miliar, meningkat dari Rp 21,6 miliar pada tahun sebelumnya.

Tak hanya fokus pada PBB-P2, Pemkab Mempawah juga terus mendorong inovasi pelayanan publik. Salah satunya melalui peluncuran program Samsat Gokatan, yang mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor langsung di kantor kecamatan.

Erlina menekankan bahwa program-program ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pemerintah daerah harus makin mandiri. Maka dari itu, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah menjadi sangat penting,” tegasnya.

Dalam acara peluncuran Samsat Gokatan, Erlina juga memberikan contoh nyata dengan membayar sendiri PBB-P2 dan pajak kendaraan miliknya. Ia berharap langkah ini dapat menginspirasi ASN dan masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat dan bertanggung jawab.

[Johandi]



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment