Kalbar.WARTAGLOBAL.id, Melawi –
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi kini semakin menggila. Dari Kecamatan Menukung, Ella Hilir, Nanga Pinoh, hingga ke perbatasan Kabupaten Sintang di Desa Nanga Kayan, ratusan mesin bertenaga besar tampak berjejer di sepanjang aliran sungai Melawi. Pemandangan ini terekam oleh sejumlah awak media pada 30 April 2025, menjadi bukti kuat maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Seorang tokoh masyarakat (Tomas) Kabupaten Melawi yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keresahannya kepada media. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Melawi dan Polda Kalbar untuk segera bertindak.
“Ratusan mesin itu beroperasi terang-terangan. Kami masyarakat meminta polisi menindak tegas para cukong yang membeli emas hasil tambang ilegal, yang secara terang-terangan bertransaksi di pasar Nanga Pinoh,” ungkapnya, Jumat (2/5/2025).
Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum aparat yang “bermain mata” dalam praktik tambang ilegal ini. Menurutnya, selain merugikan negara, PETI juga mencemari lingkungan, merusak ekosistem sungai, dan menimbulkan potensi konflik sosial.
Dasar Hukum yang Dilanggar: Aktivitas PETI seperti yang terjadi di Melawi melanggar sejumlah ketentuan hukum:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
2. Pasal 98 dan 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Melakukan perusakan lingkungan hidup secara ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
3. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan:
Membeli hasil barang dari kejahatan (dalam hal ini emas dari PETI) termasuk tindak pidana dan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Pihak Media menegaskan bahwa berita ini adalah bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pelestarian lingkungan hidup. Media juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang merasa berkepentingan atau disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi siap memberikan ruang klarifikasi dan verifikasi untuk menjunjung tinggi asas jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.[Tim Red]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment