
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur, IPDA Sudono. Ia menyebutkan bahwa timnya bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai kebebasan Dedi dari rutan.
“Kami langsung lakukan penjemputan dan penangkapan. Pelaku kini sudah berada di OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Sudono.
Pembunuhan Berawal dari Pertengkaran, Berujung Maut
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 13 September 2021 silam. Dalam sebuah acara hiburan musik orgen tunggal, korban Sahrial (45) tewas mengenaskan dengan tujuh luka tusuk di tubuhnya setelah dikeroyok oleh Dedi dan rekannya, Juli Karnain alias Reli (26).
Awalnya, pertengkaran terjadi antara korban dan Juli. Merasa tidak terima, Juli memanggil Dedi. Tanpa basa-basi, keduanya menyerang dan menikam korban hingga tewas di tempat.
“Korban meninggal seketika di lokasi kejadian. Setelah kejadian, keduanya melarikan diri. Juli lebih dulu ditangkap dalam kasus pencurian dan kini menjalani hukuman di Polresta Sleman,” ungkap Sudono.
Dikejar Hingga Ke Ujung Waktu
Setelah kejadian, polisi terus memburu para pelaku. Satu per satu akhirnya tertangkap. Kini, dengan tertangkapnya Dedi, kasus ini menuju ke tahap akhir.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
IPDA Sudono menegaskan komitmen kepolisian dalam mengungkap setiap kasus kejahatan, berapa pun lamanya waktu yang dibutuhkan.
“Tak ada kejahatan yang luput dari kejaran hukum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutupnya.[AZ]
Editor:[Bahri]