Pontianak Tancap Gas: 29 Koperasi Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Warga di Seluruh Kelurahan - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pontianak Tancap Gas: 29 Koperasi Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Warga di Seluruh Kelurahan

Tuesday, 3 June 2025


Kalbar.WARTAGLOBAL.id
, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap mengoperasikan Koperasi Merah Putih di seluruh 29 kelurahan sebagai bentuk nyata mendukung pemberdayaan ekonomi rakyat. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa seluruh koperasi tersebut telah terbentuk secara administratif dan hanya tinggal menunggu pelengkapan struktur organisasi serta koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Kita sudah siap, 29 koperasi sudah terbentuk. Sekarang tinggal koordinasi dan penguatan organisasi. Kami dorong ASN, terutama lurah, untuk jadi pengawas dan anggota aktif koperasi ini,” ujar Edi, Selasa (3/6/2025).

Koperasi ini diharapkan bukan sekadar formalitas, namun menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Edi menegaskan bahwa pengurus koperasi berasal dari warga sekitar, yang akan mengelola unit usaha seperti toko sembako hingga layanan pinjaman modal dengan bunga rendah.

“Ini bukan koperasi kosong. Kita pastikan siapa anggotanya, apa yang dijual, dan bagaimana operasionalnya. Ini juga bagian dari program Presiden Bapak Prabowo,” tambahnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, merinci bahwa pembentukan koperasi dimulai dari rapat koordinasi dengan Pemprov Kalbar, lalu dilanjutkan dengan musyawarah kelurahan (muskel) di tiap wilayah dari 23–28 Mei 2025. Proses ini kemudian dilengkapi dengan penyusunan dokumen hukum melalui notaris.

Ibrahim menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki sejumlah manfaat strategis bagi masyarakat: mulai dari kemudahan akses modal melalui kerja sama dengan bank Himbara (BNI, BRI, BTN), penurunan harga kebutuhan pokok dengan distribusi langsung sembako, hingga penciptaan lapangan kerja baru.

“Koperasi ini akan menyerap tenaga kerja lokal, termasuk anak muda dan ibu rumah tangga. Selain itu, UMKM, petani, dan nelayan bisa menjual produknya melalui koperasi. Ini akan menghidupkan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong,” terang Ibrahim.

Landasan hukum koperasi ini mencakup berbagai regulasi nasional, termasuk UU No. 25 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, PP No. 7 Tahun 2021, hingga Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan.

“Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota sangat penting. Pemerintah pusat memberikan regulasi dan pendanaan, sementara daerah mendukung pembentukan dan operasional koperasi, termasuk lewat dana APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT),” tutup Ibrahim.

Dengan semangat gotong royong dan kepemilikan bersama, Koperasi Merah Putih di Pontianak diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam membangun ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan inklusif.[AZ]



Sumber:(Prokopim)



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment