Densus Pupuk Ilegal! Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Tak Berizin di Sungai Ambawang - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Densus Pupuk Ilegal! Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Tak Berizin di Sungai Ambawang

Friday, 18 July 2025


Kalbar.WARTAGLOBAL.id
, Kuburaya -- Operasi senyap dilakukan Tim Krimsus Polda Kalimantan Barat bersama jajaran Polsek Sungai Ambawang dini hari tadi, Jumat (18/7), berhasil mengungkap gudang penyimpanan pupuk yang diduga ilegal di kawasan padat penduduk Komplek Darussalam Bahagia, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dipimpin oleh AKP Antonius dari Subdit I Ditreskrimsus dan Kanit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Boni, tim gabungan melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.35 WIB. Di lokasi, petugas menemukan sedikitnya 100 karung pupuk merek Mahkota yang diduga tidak memiliki izin edar resmi, atau ilegal.

Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Ketua RT 05, Bapak Sunardi, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan gudang tersebut.

“Saya tidak pernah diberi tahu, bahkan tidak ada laporan dari warga terkait aktivitas pergudangan pupuk ini,” ujar Sunardi saat diwawancarai di lokasi.

Pemilik Diduga IW, Polisi Masih Kembangkan Penyelidikan

Meski identitas pemilik belum dipastikan, pihak kepolisian menyebut bahwa sosok IW diduga kuat sebagai pemilik barang. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Polda Kalbar menggunakan kendaraan pick-up untuk penyelidikan lebih lanjut.



Menurut AKP Antonius, penyelidikan akan menyasar lebih luas, termasuk mengecek asal usul barang, legalitas, dan kemungkinan adanya jaringan distribusi pupuk ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

“Kami mendalami kemungkinan pelanggaran hukum dan akan memeriksa saksi-saksi termasuk Ketua RT setempat. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas AKP Antonius.

Potensi Pelanggaran Hukum: Ancaman Pidana Menanti

Berdasarkan temuan awal, pelaku diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang label, iklan, atau peredaran produk tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Pasal 60 jo. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang mengatur larangan memperdagangkan sarana produksi pertanian tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, kegiatan distribusi pupuk tanpa izin edar resmi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pupuk Bersubsidi dan SNI (Standar Nasional Indonesia) terkait mutu pupuk.


Polisi Imbau Warga Aktif Melaporkan Aktivitas Mencurigakan

Kepolisian Polda Kalbar menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran pupuk yang tidak sesuai prosedur, demi menjaga ketahanan pangan dan keamanan pertanian di daerah.

“Pupuk yang tidak sesuai standar bisa merusak tanah dan mengganggu produksi pangan. Kami minta partisipasi masyarakat agar kejadian serupa tidak meluas,” ujar AKP Antonius menutup pernyataannya.(Tim Red)

Editor:[AZ]



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment