Skandal Tambang Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang: "Atas Perintah Bupati", Klaim yang Guncang Kalbar - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Skandal Tambang Ilegal di Perbatasan Singkawang–Bengkayang: "Atas Perintah Bupati", Klaim yang Guncang Kalbar

Monday, 21 July 2025


Kalbar.WARTAGLOBAL.id
, Singkawang – Sebuah praktik tambang galian C ilegal terungkap di wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Investigasi gabungan dari sejumlah media nasional dan lokal pada Rabu, 16 Juli 2025, menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Sankuku/Jembatan 88, tepat di antara Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) dan Desa Sibaju, Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang).

Tambang ilegal seluas 7,8 hektare itu dikelola oleh seorang pria bernama Bambang, yang mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, pengakuannya sontak mengejutkan publik setelah menyebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan "atas perintah Bupati Bengkayang." Pernyataan yang bukan hanya kontroversial, tapi juga menyulut polemik hukum dan etika pemerintahan.

SKT Ganda, Dugaan Pemalsuan, dan Mafia Tanah

Tim investigasi menemukan kejanggalan mencolok dalam dokumen kepemilikan tanah yang ditunjukkan Bambang. Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ia pegang memuat nama dan tahun penerbitan yang berbeda-beda—mengindikasikan dugaan kuat pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah. Selain itu, keterangan warga menyatakan bahwa lokasi tambang sebenarnya berada di wilayah Kota Singkawang, bukan Kabupaten Bengkayang, seperti yang diklaim oleh Bambang.

Perbedaan ini bukan hanya soal batas administratif, tapi bisa menjadi kunci dalam membongkar skema pelanggaran lintas wilayah yang menyelimuti aktivitas tambang ilegal tersebut.

Pelanggaran Bertubi-Tubi: Dari Minerba Hingga Pencucian Uang

Dari hasil temuan lapangan, sejumlah potensi pelanggaran hukum mengemuka:

Pertambangan Tanpa Izin (PETI): Melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Perusakan Lingkungan: Terjerat Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Pemalsuan Dokumen: Mengarah pada Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pencemaran Nama Baik dan Pencatutan Pejabat Publik: Berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP dan UU No. 1 Tahun 1946.

Penggelapan Pajak dan TPPU: Melanggar UU No. 28 Tahun 2007 dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pelanggaran Hak Konsumen dan Keselamatan Publik: Berimplikasi pada UU No. 8 Tahun 1999.


Aktivitas tambang diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi, termasuk potensi dampak buruk terhadap infrastruktur publik seperti jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi masyarakat.

Menanti Klarifikasi Resmi dan Aksi Penegakan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Bupati Bengkayang, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Barat, serta aparat penegak hukum.

Kami juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini, sesuai dengan amanat Pasal 5 dan 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


> Catatan Redaksi: Jika benar keterlibatan pejabat daerah dalam praktik tambang ilegal ini, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan skandal besar yang mencoreng wajah pemerintahan daerah dan mengancam masa depan lingkungan hidup Kalimantan Barat.[AZ]



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment