
Dari tiga tersangka yang diamankan, salah satunya adalah MK (28), seorang calo kartu GSM di wilayah perbatasan. Dua tersangka lainnya diketahui hanya bekerja sebagai pemikul barang antar negara — pekerjaan berat dengan upah kecil yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkoba lintas batas.
Yang menarik, dalam pemeriksaan awal, MK justru mengaku bukan bagian dari jaringan utama. Ia bahkan menyebutkan dua nama yang menurutnya adalah sumber barang haram tersebut: AZZ dan HEN. Dua nama ini, menurut pengakuannya, adalah pihak yang menyuruh dan mengatur jalur distribusi barang dari luar negeri.
"Suami saya sudah jujur, dia bilang siapa yang kasih barang itu: AZZ dan HEN. Tapi kok malah mereka yang nggak dicari? Kenapa cuma suami saya dan dua orang lainnya yang ditahan?" ujar istri MK saat ditemui di rumahnya. Ia juga mengungkap bahwa MK pernah dua kali dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong, Pontianak. “Dia itu punya riwayat kejiwaan, saya takut kalau ditekan dia bisa kambuh. Tapi yang jelas dia sudah bicara jujur,” tambahnya.
Tim media mencoba mengonfirmasi kasus ini ke Kantor BNNP Kalbar di Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak. Namun, hanya seorang petugas bernama Galih yang bersedia ditemui.
“Pimpinan sedang tidak di tempat, Pak. Saya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan. Tapi nanti akan saya sampaikan ke atasan,” ujarnya singkat.
Dari hasil investigasi, ketiga tersangka bukanlah bandar, melainkan warga perbatasan yang hidup pas-pasan. MK hanya calo kartu GSM, sedangkan dua lainnya bekerja sebagai pemikul barang. Mereka diduga menjadi korban eksploitasi oleh jaringan besar yang hingga kini belum tersentuh.
Muncul pertanyaan publik: mengapa penyidikan tidak berkembang ke nama-nama yang disebut MK? Apakah kejujuran dari seorang tersangka kecil tidak cukup penting untuk membongkar aktor besar di balik penyelundupan narkotika lintas batas?
Catatan Redaksi: Redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari BNNP Kalbar terkait langkah lanjutan terhadap pengakuan tersangka MK. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Editor:[AZ]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment