
Ucapan ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Kalimantan Barat, yang menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan, dan menuntut agar Syarif segera diproses hukum.
“Ini bentuk pelecehan terhadap profesi yang mulia. Wartawan adalah penjaga demokrasi, bukan sasaran tuduhan tak berdasar dari pelaku kejahatan lingkungan!” tegas Ketua DPC LIN Kalbar dengan nada tinggi, Kamis (17/7/2025).
Pengakuan Mengejutkan: Setoran ke Oknum Polisi Airud
Skandal ini tak berhenti pada penghinaan profesi wartawan. Saat sejumlah wartawan melakukan investigasi di Parit Ramli, Desa Mekar Sari, ditemukan tumpukan ratusan kubik kayu balok yang disebut milik Syarif dan seorang wanita bernama Munidah. Dalam wawancara, Munidah mengakui secara gamblang bahwa aktivitas ilegal mereka selama ini berjalan mulus karena adanya ‘kerja sama’ dengan oknum aparat dari Polisi Airud.
“Kami kasih setoran ke Polisi Airud. Kalau nggak, mana bisa kerja? Pasti ditangkap,” ujar Munidah tanpa ragu.
Meski tak menyebut nama maupun nominal, pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi integritas institusi kepolisian. Dugaan kolusi antara pengusaha kayu ilegal dan aparat penegak hukum pun kini menjadi sorotan utama publik.
DPC LIN Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas
DPC LIN Kalbar menuntut agar Kapolda Kalbar segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan keterlibatan aparat dalam kejahatan kehutanan ini.
“Jangan ada tebang pilih! Jika aparat terlibat, harus ditindak tegas! Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!” tegas Ketua DPC LIN.
Pasal-Pasal yang Berpotensi Dilanggar:
1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf a dan b, jo. Pasal 82:
Melarang setiap orang menebang pohon atau mengangkut hasil hutan tanpa izin.
Ancaman hukuman: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Pasal 5 jo. Pasal 55 KUHP:
Terkait penyertaan dan kerja sama dalam tindak pidana, termasuk dugaan suap kepada aparat.
3. Pasal 310 KUHP dan/atau UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1):
Menyerang kehormatan atau martabat wartawan melalui tuduhan tak berdasar dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B:
Dugaan gratifikasi kepada aparat yang dapat dikategorikan sebagai suap.
Solidaritas Pers Nasional: Jangan Takut Teror!
DPC LIN juga mengimbau seluruh insan pers untuk bersatu dan tak gentar menghadapi ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun, apalagi pelaku kejahatan lingkungan.
“Wartawan bukan musuh negara! Mereka adalah ujung tombak demokrasi dan pengawal kebenaran. Jangan biarkan mereka dibungkam oleh para penjarah alam!” tutup Ketua DPC LIN.
Publik Menanti Tindakan Nyata
Kini bola panas ada di tangan Polda Kalbar dan instansi terkait. Akankah aparat berani mengungkap tuntas jaringan mafia kayu ilegal ini hingga ke akar, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal mereka sendiri?
Indonesia menunggu. Dan sejarah akan mencatat.[Tim Investigasi]
Editor[AZ]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment