
Keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
“Penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan 4 orang tersangka dan melaksanakan penahanan. Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan,” ujar Wahyu kepada wartawan.
16 Prajurit Lain Masih Diperiksa, Potensi Tersangka Baru
Selain empat tersangka, ada 16 prajurit lainnya yang kini diperiksa sebagai saksi maupun terduga pelaku tambahan. Wahyu menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Kronologi Tragis: Dari Barak ke Rumah Sakit
Prada Lucky, prajurit TNI muda yang bertugas di wilayah NTT, disebut mengalami kekerasan dari seniornya. Setelah kondisinya memburuk, ia dilarikan ke RSUD Aeramo, Mbay, Nagakeo, namun nyawanya tak tertolong.
Kabar kematian Prada Lucky sontak memicu duka mendalam. Prosesi pemakaman di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, pada Sabtu (9/8/2025) berlangsung haru. Tangis keluarga pecah ketika peti jenazah ditutup.
Kecaman Publik dan Sorotan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan luas karena kembali membuka luka lama terkait kekerasan senior-junior di lingkungan militer. Publik menuntut TNI bersikap tegas dan transparan dalam menindak pelaku, demi memutus rantai budaya kekerasan.
Penyidik Puspomad memastikan akan menerapkan pasal yang sesuai dengan hasil penyidikan, termasuk kemungkinan penerapan pasal pidana umum selain pelanggaran hukum militer.
Kasus ini dipandang sebagai ujian serius komitmen TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus melindungi anggotanya dari kekerasan internal.[AZ]
No comments:
Post a Comment