
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Mempawah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar audiensi di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Selasa (26/8/2025). Pertemuan yang diikuti 60 peserta ini membahas percepatan program prioritas di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), serta pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum).
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenkumham Kalbar. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah untuk memperkuat layanan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong perlindungan hukum bagi UMKM.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Konny Pesta Simamora, menyoroti tiga fokus utama audiensi, yaitu percepatan pendaftaran KI untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah, penguatan layanan AHU melalui digitalisasi, serta pembentukan Posbankum di desa/kelurahan guna memperluas akses keadilan dan mediasi nonlitigasi.
Diskusi interaktif menghasilkan berbagai masukan. Dinas Koperasi, UMKM, dan PTSP melaporkan ada 22 UMKM siap mendaftarkan merek, tiga di antaranya telah diproses, dan satu sudah menerima sertifikat. Produk unggulan daerah seperti kain tenun awan berarak dan buah lakum berpotensi diusulkan sebagai Indikasi Geografis.
Kakanwil menegaskan, Posbankum akan berperan sebagai pusat layanan hukum masyarakat di tingkat desa. Layanan yang diberikan mencakup informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rekomendasi penyelesaian masalah hukum. Program pelatihan paralegal akan dilakukan dengan skema tiga hari teori dan tiga bulan praktik secara virtual, tanpa biaya besar, sehingga bisa segera diimplementasikan.
Sejumlah kepala desa mengungkapkan kendala berupa keterbatasan SDM, informasi, dan anggaran. Menanggapi hal itu, Kanwil menekankan bahwa Posbankum tidak membebani desa, melainkan memperkuat kapasitas perangkat desa melalui dukungan LBH terverifikasi dan pelatihan paralegal.
Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, menambahkan bahwa Posbankum akan melembagakan peran perangkat desa sebagai mediator hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Sementara itu, Kepala Divisi Yankum, Farida Wahid, mendorong percepatan pendaftaran KI, termasuk merek UMKM, seni budaya, kerajinan tangan, serta kekayaan intelektual komunal.
Sekda Mempawah menegaskan target pembentukan Posbankum di 60 desa dan 7 kelurahan rampung pada Agustus 2025, dengan menghadirkan juru damai di setiap desa melalui pelatihan paralegal.
Audiensi ini menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat pendaftaran KI UMKM, membentuk Posbankum di seluruh desa/kelurahan, serta menyusun regulasi daerah perlindungan KI. Penegasan ditutup dengan visi besar memperluas akses hukum dan pemberdayaan UMKM, sejalan dengan cita-cita “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”(Muchlisin WG)
Sumber : Pemkab Mempawah