Diduga Ditarik Paksa Debt Collector di Area RS, Mobil Pasien Batu Ginjal Raib Saat Hendak Operasi - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Ditarik Paksa Debt Collector di Area RS, Mobil Pasien Batu Ginjal Raib Saat Hendak Operasi

Saturday, 24 January 2026
Tarik Paksa di Area RS, Pasien Batu Ginjal Jadi Korban Dugaan Debt Collector

Kalbar.WARTAGLOBAL.id
,Pontianak — Dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa kembali mencuat di Kalimantan Barat. Subagiyo Mumin bersama istrinya, Yuliana Jinim, mendatangi Polda Kalimantan Barat untuk meluapkan kekecewaan atas dugaan perampasan mobil milik mereka oleh sekelompok orang yang diduga debt collector, di area parkir Rumah Sakit Santo Vinsensius Singkawang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Subagiyo tengah mengantar dirinya untuk menjalani pengobatan dan dijadwalkan operasi batu ginjal. Namun, di parkiran rumah sakit, ia mengaku didatangi lebih dari empat orang yang langsung merampas kunci kendaraan, melakukan intimidasi, lalu membawa kabur mobil pick up miliknya tanpa prosedur yang jelas.

“Saya sudah menjelaskan bahwa saya sedang sakit dan akan menjalani operasi. Tapi kunci mobil dirampas. Karena kondisi kesehatan, saya masuk ke rumah sakit. Saat kembali, mobil saya sudah tidak ada,” ungkap Subagiyo kepada wartawan dengan nada kecewa.

Mobil yang diduga ditarik paksa tersebut adalah Suzuki Carry Pick Up warna hitam tahun 2019 bernomor polisi B 9387 KAS, yang diperoleh melalui pembiayaan PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) dengan nomor kontrak 38102304407. Subagiyo menegaskan bahwa dirinya masih aktif membayar cicilan, dengan pembayaran terakhir dilakukan tepat waktu pada 31 Desember 2025.

Ia juga menyebut tidak pernah menerima surat peringatan, teguran, maupun pemberitahuan resmi dari pihak leasing sebelum peristiwa tersebut terjadi.

“Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada dokumen sah, tidak ada berita acara serah terima. Mereka hanya meninggalkan selembar surat tanpa tanda tangan saya. Ini jelas merugikan dan mencederai rasa kemanusiaan,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang pribadi korban masih tertinggal di dalam kendaraan, di antaranya obat-obatan, pakaian, perlengkapan salon, hingga ban serep.

Istri korban, Yuliana Jinim, mengaku trauma dan sangat terpukul atas kejadian tersebut. Ia menyebut penarikan paksa itu berdampak langsung pada kondisi kesehatan suaminya.

“Karena kejadian ini, pengobatan dan operasi suami saya batal. Padahal beliau menderita batu ginjal dan seharusnya dioperasi hari itu. Mobil itu sudah kami cicil sekitar 27 bulan. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Atas kejadian tersebut, Subagiyo dan keluarga telah melaporkan dugaan perampasan dan intimidasi ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat. Laporan pengaduan diterima oleh Brigadir M. Yasir, petugas piket Ditreskrimum Polda Kalbar, dan dijadwalkan akan ditindaklanjuti pada pekan depan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Chandra Sakti Utama Leasing belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan kendaraan tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti dugaan praktik penagihan oleh oknum debt collector yang dilakukan secara intimidatif dan diduga melanggar prosedur hukum. Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami kejadian serupa.[AZ]

Klik