Korupsi Akuisisi Kapal Bekas: KPK Sita 15 Aset Mewah di Kasus ASDP-Jembatan Nusantara - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Korupsi Akuisisi Kapal Bekas: KPK Sita 15 Aset Mewah di Kasus ASDP-Jembatan Nusantara

Thursday, 17 October 2024

Jakarta,WARTAGLOBAL.id  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 aset berupa tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Penyitaan dilakukan setelah KPK menemukan indikasi bahwa aset-aset tersebut memiliki keterkaitan dengan penyimpangan dalam proses akuisisi, yang terjadi antara 2019 hingga 2022. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan dua properti berlokasi di kawasan elit Jakarta.

Kasus ini mencuat ketika KPK mendalami proses akuisisi yang dilakukan PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara, sebuah perusahaan yang mengoperasikan kapal feri jarak jauh (long distance ferry). Pada Maret 2022, ASDP membeli 53 kapal dari PT Jembatan Nusantara, yang menambah armadanya dari 166 menjadi 219 kapal. Namun, KPK menemukan bahwa kapal-kapal tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal dan berstatus bekas, yang mengindikasikan adanya penyelewengan dalam proses akuisisi.

Sebanyak empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP; Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP; serta Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara. Ketiga pejabat ASDP kini dinonaktifkan dari jabatannya dan tengah menghadapi proses hukum yang berjalan.

Para tersangka sebelumnya mencoba melawan melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur. Hakim menyebutkan bahwa gugatan tersebut cacat formil, sehingga proses hukum terhadap keempat tersangka tetap berlanjut.

KPK menilai bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,27 triliun. Menurut keterangan Direktur Penyidikan KPK, proses akuisisi ini diwarnai oleh perhitungan yang tidak sesuai dan kondisi kapal yang tidak baru seperti yang dijanjikan, menjadi bukti adanya indikasi penyimpangan yang signifikan. Adjie, selaku pemilik PT Jembatan Nusantara, menyangkal adanya kerugian negara dan mengklaim tidak menerima uang dari penjualan tersebut, namun KPK tetap fokus pada pengungkapan aliran dana dan motif di balik akuisisi ini.

Penyitaan aset merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil penyelewengan dalam proses bisnis ini. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan terus bergulir hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.[AZ/Sy]



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment