Wartaglobal.id,Pontianak– Limbah hasil produksi tahu di Jalan 28 Oktober, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, diduga kuat mencemari lingkungan sekitar. Temuan ini terungkap setelah inspeksi mendadak (sidak) oleh tim media pada Senin (20/01/2025), yang menyoroti pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Menurut karyawan kepercayaan pemilik industri tahu tersebut, limbah cair dari proses produksi dibuang langsung ke tanah melalui saluran yang mengarah ke bak penampung belakang. "Limbah tahu ini dibuang ke bak belakang yang alirannya langsung ke tanah," ujarnya kepada awak media. Meski demikian, ia mengklaim bahwa perizinan operasional usaha mereka telah lengkap.
foto: tim media kroscek di depan pabrik tahu/kembang tahu yang tidak ada plang nama tempat usaha/pabrik
Namun, warga sekitar memiliki pandangan berbeda. Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan bahwa limbah tahu tidak hanya mencemari tanah, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap dan meningkatkan risiko kesehatan. "Pencemaran ini menyebabkan polusi air, udara, dan bahkan menjadi sumber penyakit seperti demam berdarah karena pertumbuhan nyamuk meningkat. Bau yang tidak sedap juga mengganggu kenyamanan lingkungan," katanya.
Selain masalah limbah cair, penggunaan kayu bakar dalam proses produksi tahu juga menuai perhatian. Asap hasil pembakaran kayu dinilai mencemari udara di sekitarnya, memperburuk kondisi lingkungan di area tersebut.
Masyarakat sekitar berharap pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, segera mengambil langkah tegas untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan limbah yang baik. "Kami ingin adanya solusi berkelanjutan yang ramah lingkungan, agar industri ini tidak terus merugikan warga," tambah seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menegakkan regulasi pengelolaan limbah dan memastikan kesehatan serta kenyamanan warga tetap terjaga.
Praktik pembuangan limbah industri tanpa pengolahan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 104 UU yang sama mengatur bahwa pembuangan limbah tanpa izin atau tanpa melalui pengolahan yang sesuai dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Jika terbukti bahwa pencemaran ini mengancam kesehatan masyarakat, pelaku juga dapat dijerat Pasal 202 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan yang membahayakan kesehatan umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan limbah industri yang berkelanjutan guna melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk pencemaran.*Tim*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment