maklumat Jogja, kembali ke UUD 45 - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

maklumat Jogja, kembali ke UUD 45

Thursday, 6 February 2025

Kalbar.WARTAGLOBAL.id-Maklumat Jogjakarta yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2024 bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda menjadi sorotan publik. Sejumlah tokoh nasional dari Yogyakarta menyerukan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang asli. Mereka menilai bahwa amandemen yang dilakukan pada periode 1999-2002 telah mengubah struktur dan arah sistem ketatanegaraan secara signifikan. Maklumat ini ditandatangani oleh beberapa tokoh, termasuk Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto dan beberapa akademisi ternama seperti Prof. Dr. Rochmat Wahab, Prof. Dr. Soffian Effendi, dan Prof. Dr. Kaelan.


Salah satu alasan utama dari seruan ini adalah perubahan fundamental yang terjadi setelah amandemen UUD 1945. Menurut mereka, konstitusi yang telah diamandemen tidak lagi sejalan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Amandemen tersebut dianggap membawa pergeseran dalam sistem politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya adalah solusi terbaik untuk menjaga integritas nasional.


Selain itu, amandemen UUD 1945 telah menyebabkan hilangnya kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Sebelum amandemen, MPR memiliki peran penting dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dengan dihapuskannya kewenangan ini, arah pembangunan nasional menjadi tidak berkesinambungan dan lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek. Para tokoh yang mengeluarkan maklumat ini menilai bahwa tanpa GBHN, kebijakan negara menjadi tidak terarah dan rentan terhadap perubahan kepentingan politik.


Mereka juga menyoroti bahwa amandemen UUD 1945 telah membuka ruang bagi masuknya ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Konstitusi yang telah diubah dianggap lebih condong pada sistem liberalisme, individualisme, dan kapitalisme yang tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Hal ini menyebabkan meningkatnya kesenjangan sosial dan melemahnya kedaulatan negara dalam mengatur perekonomian nasional. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa hanya dengan kembali ke UUD 1945 yang asli, kesejahteraan rakyat dapat dijamin secara lebih baik.


Selain dampak terhadap sistem pemerintahan dan ekonomi, perubahan konstitusi juga dianggap berpengaruh terhadap stabilitas sosial dan budaya. Dengan berkembangnya paham liberalisme, pola pikir masyarakat menjadi lebih individualistis, yang bertolak belakang dengan nilai gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa. Akibatnya, kesenjangan sosial semakin melebar dan solidaritas kebangsaan melemah. Para tokoh yang mendukung Maklumat Jogjakarta meyakini bahwa UUD 1945 dalam bentuk aslinya mampu menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif.


Maklumat Jogjakarta menjadi peringatan bagi pemerintah untuk meninjau kembali sistem ketatanegaraan Indonesia. Para tokoh yang mendukung gerakan ini berharap agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret dalam mengembalikan UUD 1945 ke bentuk awalnya. Mereka percaya bahwa dengan kembali ke konstitusi asli, Indonesia dapat membangun sistem pemerintahan yang lebih stabil, berkeadilan, dan sesuai dengan jati diri bangsa. Keputusan ini tentu membutuhkan kajian yang mendalam, tetapi semangat untuk kembali kepada dasar negara yang lebih otentik terus disuarakan oleh berbagai kalangan,ada benarnya juga, karena sudah jauh melenceng dari UUD 45(MUL)




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment