Vonis 1 Tahun 8 Bulan untuk 4 ABH di Tasikmalaya: Keadilan atau Salah Tangkap? - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Vonis 1 Tahun 8 Bulan untuk 4 ABH di Tasikmalaya: Keadilan atau Salah Tangkap?

Monday, 10 February 2025

Kalbar.Wartaglobal.id, Tasikmalaya -Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan kepada empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Taufik (27) pada 17 November 2024 di SL Tobing, Kota Tasikmalaya. Keempat terdakwa, yaitu FM (17), RS (16), DW (16), dan RRP (15), dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok serius. 

Namun, orang tua para terdakwa menolak putusan tersebut dan mengklaim bahwa anak-anak mereka menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. Mereka menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut dan bahkan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan melalui tekanan dan kekerasan selama proses penyelidikan. Salah satu orang tua mengungkapkan bahwa anaknya dipukul dan disundut dengan puntung rokok oleh penyidik. 

Menanggapi tuduhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik bekerja secara profesional dengan mempertimbangkan kesesuaian keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Selain itu, pakaian dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka sesuai dengan yang terekam di CCTV, dan para tersangka juga telah mengakui perbuatannya serta terdapat saling keterkaitan di antara mereka. 

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi para terdakwa, seperti usia yang masih muda, belum pernah dihukum sebelumnya, dan adanya kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, faktor yang memberatkan adalah akibat dari tindakan mereka yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan aktivitas mereka yang meresahkan masyarakat. Selain itu, para terdakwa dinilai kurang kooperatif selama proses persidangan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. 

Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, menyatakan menerima putusan hakim dan menegaskan bahwa vonis tersebut menyudahi polemik terkait dugaan salah tangkap. Menurutnya, dengan vonis bersalah, bukti dan saksi telah terpenuhi, sehingga tidak ada indikasi salah tangkap. 

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Dedi Supriadi, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang tidak mengakomodir pembelaan bahwa keempat anak tersebut bukan pelaku pengeroyokan. Pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi dan keadilan dalam proses penegakan hukum, terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.(Kzn)



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment