Terungkap! SPBU 64.785.08 Layani Pembelian BBM Bersubsidi Secara Ilegal - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Terungkap! SPBU 64.785.08 Layani Pembelian BBM Bersubsidi Secara Ilegal

Tuesday, 22 April 2025




Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Sanggau, 19 April 2025, Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 64.785.08 yang berlokasi di Jalan Merdeka, Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, diduga melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen dan drum. Aktivitas ini diketahui terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 dan menarik perhatian warga sekitar.


Padahal, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor 19 Tahun 2014, kegiatan semacam itu dilarang keras. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga secara tegas melarang penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen tanpa rekomendasi resmi atau yang menggunakan alat pengangkut yang dimodifikasi.


Larangan tersebut bahkan dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 yang secara eksplisit menyatakan bahwa SPBU tidak boleh melayani pembelian BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Penggunaan jerigen dan drum tanpa dokumen resmi, serta kendaraan yang dimodifikasi, masuk dalam kategori pelanggaran distribusi subsidi.




Meskipun sejumlah saksi mata dan warga sekitar mengaku melihat langsung praktik pengisian BBM ke jerigen dan drum, pihak SPBU 64.785.08 hingga kini enggan memberikan klarifikasi resmi. Awak media yang berusaha meminta keterangan tidak mendapat tanggapan dari pengelola SPBU.


Tindakan ini tentu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang kesulitan memperoleh BBM subsidi secara sah. Penyaluran yang tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan kelangkaan serta merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi dari pemerintah. 


Pihak berwenang, khususnya Polres Sanggau dan instansi terkait, diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Penegakan hukum yang konsisten menjadi penting untuk menjaga keadilan dan efektivitas distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sanggau dan sekitarnya. (Muchlisin


Editor : Tim WG




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment