Gas Subsidi Disulap Jadi Ladang Cuan: Bareskrim Bongkar Sindikat Oplosan Rp16,8 Miliar - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gas Subsidi Disulap Jadi Ladang Cuan: Bareskrim Bongkar Sindikat Oplosan Rp16,8 Miliar

Thursday, 22 May 2025

WARTAGLOBAL.id, Jakarta — Di balik kelangkaan gas melon 3 Kg yang membuat warga kecil kesulitan, Bareskrim Polri mengungkap borok sindikat penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan negara hingga Rp16,8 miliar. Dua lokasi pengoplosan ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Timur digerebek dalam operasi terkoordinasi pada 16 dan 19 Mei 2025, menetapkan 10 orang tersangka.

Kasus pertama terbongkar di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima tersangka — KF, MR, W, P, dan AR — tertangkap basah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg non-subsidi. Gas hasil oplosan dijual dengan harga komersial, meraup keuntungan besar sambil mengorbankan rakyat kecil.

Tak kalah mengejutkan, penggerebekan kedua dilakukan di sebuah gudang di Cilangkap, Jakarta Timur, yang ternyata menjadi pusat oplosan berskala besar. Di sana, lima pelaku lainnya — BS, HP, JT, BK, dan WS — menjalankan operasi serupa dengan kapasitas tabung mencapai 50 Kg. Praktik ini telah berlangsung selama setahun penuh tanpa terendus, hingga akhirnya dibongkar aparat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan, kenaikan harga, hingga potensi bahaya dari tabung oplosan adalah risiko nyata,” ujar Brigjen Nunung.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi energi subsidi. Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga agar subsidi tepat sasaran dan tak dimanfaatkan oleh segelintir oknum tak bertanggung jawab.

Editor:[AZ]


Sumber:(Humas Polri)




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment