Headline - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Headline

Tuesday, 22 July 2025
Proyek Pengaman Pantai  di Ketapang Terbengkalai, Warga dan Aktivis Soroti Dugaan Wanprestasi


 
Kalbar.WARTAGLOBAL.id--Ketapang, 22 Juli 2025, Kegiatan proyek Pengaman Pantai yang berlokasi di Dusun Sungai Tengar RT.02 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Prov Kalimantan Barat. Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan 1 Provinsi Kalbar.

Dengan nomor kontrak PS 0102 Bwsk.7.1/PK/15/2024 Tanggal kontrak 20 Mei 2024 dan Biaya sebesar Rp 19.298.430.000,- tahun Anggaran 2024 dari sumber APBN waktu pelaksana 225 hari kalender. Penyedia Jasa PT. MELINDO PRATAMA PUTRA jalan Kemangisan Raya no 84 Kemanggisan Palmerah Jakbar. Dari Pantauan kami Tim Investigasi ke Lokasi Lapangan Pekerjaan Abrasi Pantai tersebut, yang mana kondisi hasil kinerja pelaksanaan fisik bentuk wujudnya patut di pertanyakan. Karna di Duga kuat terkesan terbengkalai.

Haji Hermansyah warga setempat, yang rumah nya tidak jauh dari proyek tersebut.” Saat di Wawancarai terkait abrasi tersebut Mengatakan, “Seingat saye waktu pekerjaan pada awal Nye, Mereka mengunakan alat kecil, terus tak lamak di ganti,di datang kan alat berat Excavator PC 100 dan selain itu, kata “Herman menambahkan, Untuk pemasangan balok kubus itu dasar pasirnya diduga tidak di gali terlebih dahulu untuk dasar lantainya. tapi langsung kerja balok kubus tersebut itu dikerjakan dan di susun, dan selain itu juga ada indikasi tikar banyak tidak di pasang ( Geotexlile ) Hal yang mengherankan benak dan menjadi pertanyaan saye" lanjut nya lagi, "ada sisa banyak Balok Kubus Beton itu tidak di pasang atau di gunakan, hanya ditaruh di beberapa tempat tumpukan danvBalok Kubus itu di biarkan begitu saja" Ungkapnya sambil menggelengkn kepala. 

Suherman Bidang Investigasi Forum Pemantau Pembangunan Citra Konstruksi Kalbar, Angkat bicara, "Proyek Abrasi Pantai ini, proses Pelaksanaan pekerjaan fisik nya terkesan tidak tuntas secara keseluruhan. Yang artinya proyek ini kontrak kerjanya di tahun 2024, namun sudah di tahun ini 2025, tak kunjung selesai, tidak juga di perpanjang waktu , untuk menyelesaikan tahap ini sampai tuntas. Al hasil proyek di biarkan begitu saja dan tidak dikerjakan sesuai kontrak 100%". Lanjut nya lagi, Pertanyaan nya apakah pihak pemberi pekerjaan yang khususnya BWSK Kalimantan 1 ini Sikap nya bagaimana? . Sedangkan ini bukan keterlambatan kinerja pekerjaan, tapi ini ditinggalkan, yang artinya di duga kuat kontraktor lepas tanggung jawab, dan apakah ini sanksi hukumnya bisa di blacklist, kemudian masuk katagori Daftar Hitam. Karna lari dari tanggung jawab dan tidak Profesional pungkas nya. Dan tidak kalah Pedasnya Hal Senada di Sampaikan Ketum LIP NKRI Fery Ar, Menurut Pandangan nya "Dugaan Kuat Ini Proyek Wanprestasi yaitu lalai dalam tidak memenuhi Perjanjian, kenapa bisa begini sungguh kondisinya, sangat Ironis dan Memperhatin kan", kata Fery, Dan di lanjutkan nya lagi,” hal ini Patut kita Pertanyakan. Ingin tahu berapa Progres Pelaksanaan. Kegiatan, Volume atau pun Bobotnya apa di kerjakan sesuai dengan Rencana Kontrak kerja yang Rill di lapangan. serta apakah hasil Bentuk dan Wujudnya di lapangan sudah Benar benar Terpasang Secara Sempurna/ di Bangun ( di kerjakan sesuai dengan Rencana Volume dan Bobotnya ) Dan juga sudah Terukur , yaitu sudah Sesuai dengan Rencana yang di Inginkan. Serta apakah Terbayar setelah memenuhi Unsur Persyaratan Baik itu Spesifikasi Teknis Kontrak, yang meliputi Mekanisme nya, Baik itu Metode uraian kegiatan jenis kerja. Yang Tertuang dalam RAB, Bill of Quality ( BQ), Serta Spesifikasi Teknis nya di Lapangan, Serta Bagaimana. Berapa Persen Nilai Progres Akhir Volume dan Bobotnya saat Terhenti total di proyek ini tersebut. Dan di lanjutkan kan lagi oleh Fery dengan Serius ada pertanyaan yang Sangat Mendasar buat kita, Kenapa ada Balok kubus beton untuk penahan ombak Abrasi yang masih tersisa/tersimpan kubus nya dari berapa tempat tumpukan itu di biarkan atau bahkan tidak di pasang/di gunakan. Dan bahkan ada, kenapa juga Balok Kubus Beton ini di kerjakan sejalur satu susun (satu tingkat) kubus saja. Tidak sama dengan di titik awal bertingkat susunan Balok Kubus Beton nya, malah di biarkan terbengkalai atau tidak di lanjutkan. Ini Sama saja halnya Belum Rampung, kata lain tidak Selesai. Yang semana mestinya harus sesuai dengan Mengikuti Gambar kerja di dalam Teknis dukumen Kontrak nya. Bukan kah ini akan menimbulkan masalah dan pertanyaan kita bukan? kata Fery dengan serius. Ditambah nya lagi "Apa pangkal Penyebab nya Itu?kalau pun ini keterlambatan, kan bisa si pengguna jasa tersebut Mengajukan upaya Perpanjangan waktu. Serta berkordinasi ke Direksi dan lanjutkan ke PPK dan ke satker. "Apakah pihak Pelaksana sudah tidak mampu kerja", tanya ferry, hingga mengalami dugaan keterlambatan yang berimbas Deviasi / terlambat tidak ada Kemajuan Perestasi Pekerjaan Fisik nya,( tidak sesuai dengan rencana Schedule ) ya Otomatis bisa di Denda. Akibat Mengalami Keterlambatan, Hal ini, Bagaimana Tentang Kesepakatan Mereka bersama, Antara Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi, dan Pihak BWSK Kalimantan 1.

Ini bisa saja terjadi dalam Pengerjaan proyek , Hasil/target berbeda dari Rencana Awal. Misalnya Hambatan atau ada Hal tak terduga Menjadi Variabel yang menjadi Pembeda Antara Rencana di Atas Kertas dan pengerjaan di lapangan ( teori dan penerapan lapangan ) di sinik lah peran pengawas lapangan baik itu Direksi, Konsultan, harus Tanggap Menganalisis kondisi Problem Lapangan. Oleh itulah Tenaga Kerja Personil harus Cakap kerja dan Profesional di terapkan. Hal ini, sangat penting terkait dengan undang undang no 2 tahun 2017 tentang. Jasa konstruksi khusus pasal 43 ayat (1) yang mewajibkan penguna tenaga kerja kontruksi bersertifikat pada setiap pekerjaan konstruksi Serta pasal 70 undang undang tersebut lebih menegaskan setiap orang yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang sesuai dengan jabatan nya. Seperti SKA ( Sertifikat ke Ahlian ) dan STKA. ( Sertifikat Keterampilan Kerja ) Tapi ini Tergantung Pertimbangan Pengelolaan Manejemen si Pelaksanaan Penguna Jasa tersebut. Ditambahkan lagi lanjut Fery dan lanjut nya klo di lihat dari teknis pelaksanaan kerja, saat investigasi kelapangan terkait hasil kwalitas pekerjaan abrasi pantai tersebut mengatakan…Balok Kubus tersebut mengunakan K berapa saat proses pengecoran pembuatan cetak beton kubus tersebut, ada terlihat permukaan balok tersebut tidak. Licin, bahkan ada tampak ber timbulan batu batu nya, dan berongga. Yang sepatut nya ini kan kubus baru, ya hasil nya seyogyanya bagus tidak terlihat tidak maksimal proses pembuatan nya. Di samping itu, di duga kuat kurang mengunakan kayu cerucuk, Dan juga diduga pasir tidak di kerok,,serta pemasangan Geotexlile tidak semua terpasang di gunakan. Dan kubus ada menggunakan beralas batu pecah kata Fery.Ar mengakhiri uraian tanggapan dan analisa teknisnya, yang juga beliau dulu pernah kerja di kuli bangunan proyek. Selain itu Redaksi juga meminta Analisis Kajian dari Persepti Kaca Mata Hukum, Dikantor Ruang Kerja nya Bapak dr. Herman Hofi munawar. S.H.M.Hum. yang di kenal Sebagai Pakar Hukum dan Kebijakan Publik. Saat di minta Tanggapan terkait proyek Mangkrak di Lokasi sei Tenggar Mengatakan, ” Proyek ini di duga kuat terhenti tanpa kejelasan dan di tinggalkan begitu saja. tidak ada Aktifitas Signifikan di lokasi lapangan, Dan tidak ada Faktor alam, seperti bencana ,maupun faktor sosial,seperti kerusuhan,yang dapat di jadikan alasan ke keterlambatan atau penghentian pekerjaan.

Proyek ini sangat urgen bagi masyarakat setempat karna berfungsi melindung kawasan pesisir dari ancaman a Tanggal kontrak 20 Mei 2024 dan Biaya sebesar Rp 19 298 430 000,- tahun Anggaran 2024 dari sumber APBN.Wsktu pelaksana 225 hari kalender. Penyedia Jasa PT. MELINDO PRATAMA PUTRA jln Kemangisan Raya no 84 Kemanggisan Palmerah Jakbar. Dari Pantau kami Tim Investigasi ke Lokasi Lapangan Pekerjaan Abrasi Pantai tersebut, yang mana kondisi hasil kinerja pelaksanaan fisik bentuk wujudnya patut di pertanyakan. Karna di Duga kuat terkesan terbengkalai. ” Haji Hermansyah warga setempat, yang rumah nya tidak jauh dari proyek tersebut.

Saat di Wawancarai terkait abrasi tersebut Mengatakan, “Seingat saye waktu pekerjaan pada mula Nye, Mereka mengunakan alat kecil, terus tak lamak di ganti, di datang kan alat berat Excavator PC 100 dan selain itu, kata ” Herman menambahkan , Untuk pemasangan balok kubus itu dasar pasirnya tidak di gali terlebih dahulu untuk dasar lantainya. tapi langsung balok kubus tersebut itu dikerjakan/di letakkan dan di susun. selain itu juga ada tikar banyak tidak semua terpasang ( Geotexlile ) Hal …yang menjadi benak pertanyaan saye dan heran ,’ lanjut nya lagi Hermansyah… ada sisa banyak Balok Kubus Beton itu tidak di pasang atau di gunakan, hanya ditaruh berapa tempat tumpukan Balok Kubus itu di biarkan begitu saja. Masalah nya saye tak tau Pak eh..dengan logat bahasa daerahnya. di tambah nya nya lagi, Menurut Infonya yang saya dengar kubus nya di cetak dari Ketapang. Bukan di cetak atau di bikin di lokasi setempat. Maka sidak lambat , karna jauh untuk ngambil kubus itu bawak kesini, dan sehari mereka bisa ngangkut kubus itu mampu satu red saja. Di karenakan jarak tempuh sangat jauh dan juga proyek ini bermasalah katanya, Tapi sebab masalah Jelasnya saye tak tau ngak , hanya itu saja yang saye tau pak mengakhiri ucapan nya. Untuk menyikapi hal perkembangan proyek tersebut. 

Suherman Bidang Investigasi Forum Pemantau Pembangunan Citra Konstruksi Kalbar, Angkat bicara, Proyek Abrasi Pantai ini, proses Pelaksanaan pekerjaan fisik nya tidak tuntas secara keseluruhan. Yang artinya proyek ini kontrak kerjanya di tahun 2024, namun sudah di tahun ini 2025, tak kunjung selesai, tidak juga di perpanjang waktu nya untuk menyelesaikan . Tahapan sampai tuntas. Al hasil ini barang proyek di biarkan begitu saja dan tidak dikerjakan sesuai kontrak 100%. Lanjut nya lagi, Pertanyaan nya apakah pihak khususnya BWSK Kalimantan 1. Sikap nya bagaimana…?

Sedangkan ini bukan keterlambatan kinerja pekerjaan. tapi ini terbengkalai, yang artinya di duga kuat kontraktor lepas tanggung jawab. Dan apa ini sanksi hukum bisa di blacklist . Dan masuk Daftar Hitam. Karna lari dari tanggung jawab dan tidak Profesional pungkas nya. Dan tidak kalah Pedasnya Hal Senada yang di Sampaikan Ketum LIP NKRI Fery Ar, Menurut Pandangan nya. Di Dugaan Kuat, Ini Proyek Wanprestasi yaitu lalai dalam tidak memenuhi Perjanjian.

Kenapa bisa begini sungguh kondisinya, sangat Ironis dan Memprihatinkan kan, kata Fery, Dan di lanjutkan nya lagi,” hal ini Patut kita Pertanyakan..kita semua, berapa Progres Pelaksanaan proyek ini Kegiatannya. Baik Volume atau pun Bobotnya apa saja di kerjakan sesuai dengan Rencana Kontrak kerja yang Rill di lapangan. serta apakah hasil Bentuk dan Wujudnya di lapangan sudah Benar benar Terpasang Secara Sempurna/ di Bangun ( di kerjakan sesuai dengan Rencana Volume dan Bobotnya ) Dan juga sudah Terukur , yaitu sudah Sesuai dengan Rencana yang di Inginkan. ( Bentuk kubus,besar,berat,dan kualitas hasil nya) Serta apakah Terbayar setelah memenuhi Unsur Persyaratan Baik itu Spesifikasi Teknis Kontrak, yang meliputi Mekanisme nya, Baik itu Metode uraian kegiatan jenis kerja. Yang Tertuang dalam RAB, Bill of Quality ( BQ), Serta Spesifikasi Teknis nya di Lapangan, Dan di dalam hal ini pada Abrasi pantai di dusun tengar Berapa Persen, Nilai Progres Akhir Volume dan Bobotnya, saat Terhenti total pekerjaan nya di proyek ini tersebut, Serta di bayar berapa..dan kubus di kerjakan berapa kubik ..? atau berapa meter panjang nya. Dan di lanjutkan kan lagi oleh Fery dengan Serius ada pertanyaan yang Sangat Mendasar buat kita, Kenapa ada Balok kubus beton untuk penahan ombak Abrasi yang masih tersisa/tersimpan kubus nya dari berapa tempat tumpukan itu di biarkan atau bahkan tidak di pasang/di gunakan. Dan bahkan kenapa juga Balok Kubus Beton ini di kerjakan satu jalur kubus saja. Tidak sama dengan di titik awal bertingkat 7 susunan Balok Kubus Beton nya, malah di biarkan terbengkalai atau tidak di lanjutkan. Ini Sama saja Belum Rampung, kata lain nya tidak Selesai,dan terbengkalai.

Yang semana mestinya harus sesuai dengan Mengikuti Kontrak dan Gambar teknis kerja dan RAB nya. Bukan kah ini akan menimbulkan masalah dan pertanyaan kita bukan…. kata Fery dengan serius. Ditambah nya lagi..’ Apa pangkal Penyebab nya Itu..Hal itu….klo lah ini ke keterlambatan kan bisa si penguna jasa tersebut Mengajukan upaya Perpanjangan waktu. Serta dan berkordinasi ke Direksi dan lanjutkan ke PPK dan ke satker. Apakah pihak Pelaksana di duga sudah tidak mampu kerja.. ( tanya ferry, ) hingga mengalami dugaan keterlambatan yang berimbas Deviasi / terlambat tidak ada Kemajuan Prestasi Pekerjaan Fisik nya,( tidak sesuai dengan rencana Schedule ) ya Otomatis bisa di Denda. Akibat Mengalami dari terlambat tersebut, Hal ini, tergantung Bagaimana merumuskan nya Tentang Kesepakatan Mereka bersama, Antara Pihak Penyedia Jasa, Konsultan Supervisi, dan Pihak BWSK Kalimantan 1.

Prablem Ini bisa saja terjadi dalam Pengerjaan proyek , Hasil/target berbeda dari Rencana Awal. Misalnya Hambatan atau ada Hal tak terduga Menjadi Variabel yang menjadi Pembeda Antara Rencana di Atas Kertas dan pengerjaan di lapangan ( teori dan penerapan lapangan ) di sinik lah peran pengawas lapangan baik itu Direksi, Konsultan, harus Tanggap Menganalisis kondisi Problem di Lapangan. Oleh itulah Tenaga Kerja Personil harus Cakap kerja dan Profesional. Artinya peran ke pengawasan di 
 Hal ini, sangat penting terkait dengan undang undang no 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi khusus pasal 43 ayat (1) yang mewajibkan penguna tenaga kerja kontruksi bersertifikat pada setiap pekerjaan konstruksi Serta pasal 70 undang undang tersebut lebih menegaskan setiap orang yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang sesuai dengan jabatan nya. Seperti SKA ( Sertifikat ke Ahlian ) dan STKA. ( Sertifikat Keterampilan Kerja ) Tapi ini Tergantung Pertimbangan Pengelola Manejemen si Pelaksanaan Penguna Jasa tersebut.

Ditambahkan lagi lanjut Fery dan lanjut nya klo di lihat dari teknis pelaksanaan kerja, saat investigasi kelapangan terkait hasil kwalitas pekerjaan abrasi pantai tersebut mengatakan…Balok Kubus tersebut mengunakan jobmix K berapa saat proses pengecoran pembuatan cetak beton kubus tersebut, karna ada terlihat permukaan balok tersebut tidak. Licin, bahkan ada tampak timbulan batu batu nya, dan berongga. Yang sepatut nya ini kan kubus baru, ya hasil nya seyogyanya bagus tidak terlihat tidak maksimal proses pembuatan nya. Di samping itu, di duga kuat kurang mengunakan kayu cerucuk, Dan juga diduga pasir tidak di kerok,,serta pemasangan Geotexlile tidak semua terpasang di gunakan. Dan kubus ada menggunakan beralas batu pecah kata Fery.Ar mengakhiri uraian tanggapan dan analisa teknisnya, yang juga beliau dulu pernah kerja di kuli bangunan proyek. Selain itu Redaksi juga meminta Analisis Kajian dari Kaca Mata Hukum, Dikantor Ruang Kerja nya Bapak dr. Herman Hofi munawar. S.H.M.Hum. yang di kenal Sebagai Pakar Hukum dan Kebijakan Publik.

Saat di minta Tanggapan terkait proyek Mangkrak di Lokasi sei Tenggar Mengatakan, ” Proyek ini di duga kuat terhenti tanpa kejelasan dan di tinggalkan begitu saja. tidak ada Aktifitas Signifikan di lokasi lapangan, Dan tidak ada Faktor alam, seperti bencana ,maupun faktor sosial,seperti kerusuhan,yang dapat di jadikan alasan  keterlambatan atau penghentian pekerjaan. Proyek ini sangat urgen bagi masyarakat setempat karna berfungsi melindung kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan banjir rob, yang berdampak langsung pada kehidupan warga dan perekonomian lokal. Proyek pengaman pantai ini di rancang untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat abrasi pantai yang mengancam permukiman warga,lahan pertanian, dan infrastruktur di dusun sungai tengar.

Dan untuk itu di harapkan pada Pemda khususnya BWSK Kalimantan 1 terkait dengan proyek ini segera di selesaikan sebagaimana mestinya. Di lanjutkan lagi oleh Herman ” Dugaan kuat Mangkrak proyek ini menimbulkan keresahan karena warga terus menghadapi resiko abrasi dari terjangan ombak laut, yang mengurus pesisir pantai dan berdampak kerusakan lingkungan dan permukiman rumah warga setempat. untuk itu proyek ini sangat penting bagi masyarakat setempat. Ungkap nya dengan serius. Lanjut nya lagi ,” Dugaan Mangkraknya proyek ini, berpotensi menyebabkan kerugian negara,melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara dan dapat masuk ranah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jika hal ini terdapat Indikasi memanipulasi atau penyalah gunakan dana.

Dan akibat dugaan Mangkraknya proyek ini,perlu di lakukan audit oleh BPK untuk memeriksa pengunaan dana Rp 19.298.430.000 dan kepatuhan kontrak. Jika terdapat berdasarkan informasi Bahwa persoalan ini sudah di tangani krimsus dari Polda Kalbar. Publik menunggu informasi resmi dari Polda. Publik mendesak pihak berwenang bertindak cepat .Proyek ini bukan hanya soal dana,tapi nyawa dan masa depan warga Dusun Sungai Tegar. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak.

Tidak diteruskan nya proyek ini sudah cukup lama dan berkepanjangan tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikannya patut di duga terindikasi adanya masalah serius, mulai dari inefisiensi pengelola,kelalaian,hingga potensi tindak pidana korupsi. Proyek yang Mangkrak adalah adalah dana publik yang telah di gelontorkan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Hal ini jelas merupakan kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan. Mangkrak proyek ini berpotensi telah terjadi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999. Penyidik harus segera menetapkan tersangka pada semua pihak secara langsung menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Yang berakibat menimbulkan kerugian negara. Jika ada Indikasi manipulasi , penyalahgunaan anggaran,mark-up harga,atau praktik gratifikasi dalam proyek mangkrak, maka kasus ini dapat masuk ke ranah pidana korupsi. APH Memiliki kewenangan untu melakukan penyelidikan dan penyidik guna membuktikan adanya unsur-unsur tersebut. Publik akan terus mengawal kasus ini sehingga jelas ” Warna nya “. Kata dr Herma Hofi Munawar.SH.M.Hum mengakhiri ucapanya.

Untuk melengkapi terbitan berita agar berimbang, Tim Redaksi telah melakukan penelusuran dari berbagai sumber dan mencoba menghubungi penanggung jawab Penanganan kegiatan pekerjaan Abrasi Pantai sungai Tengar tersebut dari di kontak sampai di wa, namun tak kunjung di respon dan bungkam,serta juga mencoba di minta klarifikasi Satker BWSK Kalimantan 1 bapak Rusli tidak ada tanggapan, dan kita coba lagi kabalai BWSK Kalimantan 1 bapak Ir. pramono. Dan hasil nya pun sama. sampai berita ini dipublikasikan naik berita, tentunya menjadi pertanyaan kita. Bersambung..terkait APH, Inspektorat, Direjen SDA KementrianPUPR. (Team Red) 


Editor : Muchlisin





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment