
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Jakarta, 28 November 2025, Kuasa hukum Abdul Razak, Dr. Nuswir Murfhi SH MH, menyatakan pihaknya tengah menunggu putusan resmi dari Dewan Pers sebelum membawa dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tiga media online ke Bareskrim Polri. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh prosedur sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku di Indonesia.
Pada Jumat, November 2028, Nuswir Murfhi mendatangi langsung kantor Dewan Pers di Jakarta untuk menindaklanjuti aduan yang sebelumnya telah mereka ajukan. Aduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan tiga media yang diduga merugikan kliennya, yaitu beritainvestigasi.com, mediapolrinews.com, dan pwk.or.id, yang dianggap memuat informasi tidak akurat dan menyerang kehormatan Abdul Razak.
“Dewan Pers sedang memproses aduan kami. Mereka akan membuat putusan terhadap aduan tersebut secepatnya,” ujar Nuswir Murfhi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada sejumlah media. Ia menyebut bahwa pihaknya menghormati proses di Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai pelanggaran kode etik jurnalistik.
Menurut Nuswir, langkah hukum ke kepolisian akan diambil apabila putusan Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan ketiga media tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik serta pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Ia menegaskan bahwa dasar ini penting agar laporan yang diajukan ke Bareskrim memiliki landasan kuat secara hukum.
Lebih lanjut, Nuswir menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak ada lagi praktik pemberitaan yang berpotensi merugikan seseorang tanpa verifikasi yang memadai. Ia menilai bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dan tendensius dapat menjadi bentuk penghakiman publik yang berbahaya.
“Ini untuk memberi efek jera agar tidak ada penghakiman oleh media kepada seseorang,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa upaya ini bukan semata-mata pembelaan terhadap kliennya, namun juga bentuk dorongan agar seluruh media tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan etika jurnalistik. ( Muchlisin)
Sumber : Humas DPP - DPD GWI Kalbar
Editor : Muchlisin

