istri mendiang presiden RI,menjadi warga negara jepang - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

istri mendiang presiden RI,menjadi warga negara jepang

Tuesday, 18 February 2025

photo: istri mendiang presiden RI Ir.sukarno


Kalbar.WARTAGLOBAL.id-Ratna Sari Dewi Sukarno, yang lahir dengan nama Naoko Nemoto pada 6 Februari 1940 di Tokyo, Jepang, adalah istri salah satu Presiden pertama Indonesia, Sukarno. Setelah menikah pada tahun 1962, Dewi Sukarno memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan sejak saat itu dikenal sebagai sosok yang cukup aktif di berbagai kegiatan sosial dan politik, baik di Indonesia maupun Jepang. Hingga tahun 2009, ia terdaftar sebagai pemilih tetap di Tokyo dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif di Indonesia.


Pada Februari 2025, Dewi Sukarno bersama aktivis hak-hak hewan, Horiike Hiroshi dari World Dog Alliance, mendirikan sebuah partai politik baru di Jepang yang diberi nama "12 Peace Party" (ワンニャン平和党). Partai ini memiliki tujuan utama untuk melarang konsumsi daging anjing dan kucing di Jepang. Selain itu, mereka berencana untuk berpartisipasi dalam pemilihan Dewan Penasihat mendatang dengan harapan mendapatkan kursi di parlemen Jepang.


Kehadiran Dewi Sukarno di dunia politik Jepang dengan mendirikan partai ini cukup menarik perhatian publik. Partai tersebut diharapkan dapat memperjuangkan perlindungan hewan yang lebih baik di Jepang. Dewi sendiri dikenal sebagai figur publik yang vokal dan tidak segan untuk mengekspresikan pendapatnya dalam isu-isu sosial.


Namun, tidak semua langkahnya berjalan mulus. Pada Januari 2025, Pengadilan Buruh Jepang memerintahkan Dewi Sukarno untuk membayar denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp 3,03 miliar). Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja dua karyawannya pada tahun 2021, setelah mereka menolak bekerja di kantor karena kekhawatiran terhadap COVID-19. Dewi Sukarno saat itu baru kembali dari Indonesia dan memaksa para karyawan untuk tetap bekerja secara langsung.


Pengadilan memutuskan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sah dan memerintahkan Dewi untuk membayar gaji yang belum dibayarkan serta kompensasi lain kepada para mantan karyawannya. Keputusan ini menjadi sorotan media Jepang, mengingat status Dewi Sukarno sebagai figur publik yang terkenal.


Meskipun telah terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan politik di Jepang, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa Dewi Sukarno telah melepaskan status kewarganegaraan Indonesianya. Keputusan untuk mendirikan partai politik di Jepang justru semakin menegaskan keterlibatannya dalam isu-isu internasional, terutama terkait hak-hak hewan dan isu sosial lainnya.(MUL)




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment