
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak, 23 November 2025, Sebuah SPBU di wilayah Pontianak Selatan dengan kode 64.781.06 diduga kuat bermain dalam penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sejumlah warga merekam langsung aktivitas pengisian jerigen besar dari dispenser SPBU, tanpa izin resmi, pada jam-jam sepi.
Praktik ini diduga sudah berlangsung beberapa hari terakhir dan bukan sekadar “kesalahan teknis”, tetapi indikasi bisnis gelap yang melibatkan oknum petugas dan pengepul untuk menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.
“Ini jelas praktik mafia BBM. Rakyat kecil harus antre panjang dan dibatasi pembelian, sementara yang pakai jerigen dilayani seperti pelanggan VIP,” ujar seorang warga penuh amarah.
Berpotensi Jerat Tindak Pidana Migas
Jika dugaan ini terbukti, pihak SPBU dan pelaku pengisian jerigen dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, terutama:
Pasal 55 UU Migas
--Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi
dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf b dan d UU Migas
--Pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana
Ancaman: penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Selain itu, oknum SPBU dapat dikenai pencabutan izin usaha serta pemutusan hubungan kemitraan dari Pertamina.
Warga Desak Tindakan Tegas
Masyarakat menuntut:
--Aparat kepolisian segera turun tangan
--Pertamina melakukan pemeriksaan mendadak (sidak)
--Sanksi keras diberikan kepada pengelola bila terbukti terlibat
“BBM subsidi ini bukan untuk jadi komoditas dagang. Pemerintah harus berani bongkar mafia yang berlindung di balik seragam SPBU,” tegas warga lainnya.
Masyarakat berharap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Pontianak dan sekitarnya diperketat. Jangan sampai hak rakyat dirampas oleh permainan kotor segelintir orang yang mengais laba dengan cara mencekik kepentingan publik.
Editor : Muchlis ini / Tim WGR

