Polri Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Diduga Ada Pemalsuan Sertifikat - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polri Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Diduga Ada Pemalsuan Sertifikat

Tuesday, 18 February 2025

Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Bekasi – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam pemasangan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Salah satu pihak yang diperiksa adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, dengan memanggil sepuluh saksi, termasuk perwakilan PT TRPN.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Kami mengundang sepuluh orang saksi untuk klarifikasi, termasuk perwakilan PT TRPN,” ujar Djuhandani pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya kooperatif dalam proses hukum dan siap menjalankan sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Jika ada sanksi denda, PT TRPN siap membayarnya. Saat ini, denda yang ditetapkan berkisar Rp3 miliar,” ujar Deolipa.

Penyelidikan bermula dari laporan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Februari 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut Bekasi. Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa terdapat 93 dokumen SHM yang diduga telah diubah secara ilegal setelah diterbitkan.

Menurut Brigjen Djuhandani, modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah manipulasi data pada dokumen sertifikat. “Kami menemukan fakta bahwa data 93 sertifikat SHM telah diubah. Ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. Dugaan pemalsuan ini semakin memperumit kasus pagar laut, yang sebelumnya hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif.

Seiring dengan terus bergulirnya kasus ini, kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan dan menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen, bukan tidak mungkin kasus ini akan berkembang ke ranah pidana yang lebih serius.(WIN) 





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment