Dugaan Poliandri ASN Dinkes Lampung Selatan, Pernikahan Ganda Eka Wijayanti Mandasari Jadi Sorotan Serius. - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan Poliandri ASN Dinkes Lampung Selatan, Pernikahan Ganda Eka Wijayanti Mandasari Jadi Sorotan Serius.

Saturday, 1 November 2025

Oknum PNS bersuami Dua.

Lampung Selatan, WartaGlobal.id - Kasus dugaan pelanggaran hukum perkawinan yang menyeret nama oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Eka Wijayanti Mandasari, menjadi perhatian serius publik. Dugaan poliandri, atau praktik memiliki dua suami dalam waktu bersamaan, dinilai telah mencoreng martabat Aparatur Sipil Negara di Bumi Ruwa Jurai.

Informasi yang dihimpun Mentrengnews.com dari sumber internal terpercaya menyebutkan, Eka yang masih berstatus sebagai istri sah dari Sarjuni, diduga melangsungkan pernikahan siri dengan seorang pria bernama Darlis pada 10 Juni 2025.
Temuan investigasi jcnews.id bahkan memperkuat dugaan tersebut, dengan fakta bahwa Darlis masih berstatus “Kawin” pada data kependudukan saat akad nikah itu berlangsung.

Bantahan Tak Sesuai Fakta Administratif

Eka sempat membantah tudingan poliandri dan mengaku telah bercerai dari suami sahnya. Namun, data resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan) justru menunjukkan sebaliknya.
Kedua lembaga tersebut memastikan bahwa status perkawinan Eka dan Sarjuni masih sah secara hukum, sehingga dugaan pernikahan kedua tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum negara dan peraturan kepegawaian.

Indikasi Penyalahgunaan Status ASN

Bantahan Eka dinilai sebagai bentuk ketidakterbukaan terhadap data hukum, yang membuka dugaan adanya penyalahgunaan status ASN untuk kepentingan pribadi.
Jika terbukti benar melakukan pernikahan ganda, tindakan itu bukan hanya melanggar norma etika dan moralitas publik, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran pidana serta disiplin berat ASN.

Konsekuensi Hukum dan Disiplin ASN

Kasus ini berpotensi menyeret Eka pada dua ranah sanksi: pidana dan administratif.

  • Pidana Umum: Berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan serta Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku poliandri dapat dijerat pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta, apabila dilaporkan oleh pihak suami sah.
  • Sanksi ASN: Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat yang berpotensi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Desakan Publik untuk Langkah Tegas

Masyarakat Lampung Selatan mendesak BKD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.
“ASN seharusnya menjadi contoh moral, bukan justru mempermalukan lembaga. Pemerintah jangan diam,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Ujian Integritas Pemerintah Daerah

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menjaga marwah dan moralitas aparatur sipil negara. Bila benar terbukti, penegakan sanksi tegas bukan hanya menjadi bentuk hukuman, tetapi juga pesan moral bahwa hukum dan etika tidak boleh ditawar.

Media jcnews.id menyerukan agar BKD Lampung Selatan segera menggelar pemeriksaan disiplin berat dan menerapkan sanksi PTDH bila unsur pelanggaran terbukti sah.
Ketegasan pemerintah daerah akan menjadi tolak ukur komitmen dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap ASN yang bekerja jujur dan berintegritas.

#LampungSelatan #ASN #DinkesLampungSelatan #Poliandri #Hukum #DisiplinPNS #Mentrengnews

Redaksi/*


Klik