Penyegelan Listrik Rumah Janda di Entikong Hanya Telat 4 Hari, PLN Dikritik: “Dasar Hukumnya Apa?” - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Penyegelan Listrik Rumah Janda di Entikong Hanya Telat 4 Hari, PLN Dikritik: “Dasar Hukumnya Apa?”

Saturday, 29 November 2025

Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Entikong, sabtu 29 November 2025, Tindakan penyegelan aliran listrik oleh petugas PLN di rumah As, seorang janda yang tinggal di Dusun Benuan, Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, memicu kemarahan warga. Hanya terlambat empat hari sejak menerima surat peringatan, aliran listrik rumah As langsung diputus, membuat dirinya dan anak-anaknya terpaksa berada dalam kegelapan di malam sebelum ujian sekolah.

As menyebut dirinya sangat terkejut ketika mendapati meteran rumahnya disegel tanpa pemberitahuan lanjutan. “Saya hanya terlambat empat hari. Anak-anak besok ujian, kami gelap-gelapan di rumah,” katanya.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, petugas PLN bernama Iswandi menyatakan ia hanya “mengikuti arahan kantor”, namun jawaban tersebut justru memperbesar tanda tanya masyarakat terkait dasar hukum penyegelan yang dilakukan begitu cepat.

Sempat Terjadi Perdebatan Sebelum Segel Dibuka

Menurut keluarga pemilik rumah, tindakan PLN tersebut dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai prosedur. Ketegangan bahkan meningkat ketika keluarga keberatan dan mempertanyakan alasan pemutusan yang dianggap terburu-buru, mengingat masa tenggat belum lewat.

Setelah melalui proses perdebatan cukup panas antara keluarga As dan pihak PLN di lokasi, akhirnya petugas membuka kembali segel aliran listrik tersebut. Namun meski listrik kembali menyala, kejadian ini justru memunculkan semakin banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau memang prosedurnya benar, kenapa setelah diperdebatkan baru dibuka? Ini membuat warga curiga,” ujar seorang warga.

Langgar Aturan? Warga Minta Dasar Hukum PLN Ditunjukkan

Warga Dusun Benuan mempertanyakan apa dasar PLN berani memutus aliran listrik hanya sehari setelah surat peringatan diterima, terlebih keputusan itu di ambil sebelum jatuh tempo pembayaran.

Beberapa regulasi yang diduga tidak diindahkan PLN antara lain:

1. Permen ESDM No. 27/2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan

Peraturan ini mewajibkan PLN memberikan:

Pemberitahuan resmi yang memadai,

Waktu tenggang yang wajar,

Pemutusan hanya dilakukan setelah jatuh tempo.


Jika pemutusan dilakukan sebelum batas waktu pembayaran, tindakan tersebut berpotensi menyimpang dari prosedur resmi.

2. UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Pasal 29 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa konsumen berhak:

Mendapat pelayanan listrik yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan berkesinambungan.


Pemutusan mendadak tanpa alasan yang transparan dapat dianggap melanggar hak konsumen.

3. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 menegaskan:

Konsumen berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.


Tindakan pemutusan sepihak tanpa memberi kesempatan layak untuk menyelesaikan kewajiban dapat dipandang sebagai pelanggaran hak tersebut.

Publik Makin Curiga, Ada Apa di Balik Insiden Ini?

Insiden ini kini menjadi topik hangat di Dusun Benuan. Warga mempertanyakan apakah petugas PLN bertindak sesuai SOP atau justru ada motif tertentu di balik penyegelan listrik yang dilakukan terlalu cepat dan tanpa fleksibilitas kemanusiaan.

“Kalau telat seminggu atau sebulan, wajar diputus. Tapi baru satu hari sudah disegel, lalu setelah ribut baru dibuka. Ada apa ini sebenarnya?” ujar warga lainnya.

Masyarakat mendesak PLN UP3 Sanggau memberikan penjelasan terbuka dan transparan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terlebih terhadap keluarga kurang mampu seperti As yang sangat bergantung pada listrik untuk kehidupan sehari-hari dan pendidikan anak-anaknya. ( Muchlisin



Editor : Kabid Humas GWI prov Kalbar


Klik