
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak 17 November 2025, Aroma dugaan pelanggaran serius tercium dari kasus seorang nasabah Bank Mandiri Pontianak, Megawati, yang sejak 2014 telah melunasi pinjaman Rp 50 juta, namun hingga kini sertifikat rumah yang dijaminkan tak kunjung dikembalikan.
Selama lebih dari 10 tahun, Megawati hanya menerima jawaban tak pasti dari pihak bank. Dokumen disebut berada di satu cabang, namun saat didatangi, cabang tersebut justru menunjuk balik ke cabang asal transaksi. Pola lempar tanggung jawab ini membuat nasabah terjebak dalam lingkaran birokrasi tanpa ujung.
Dipinjamkan Rp 50 Juta, Lunas Sejak 2014, Tapi Sertifikat Hilang Arah
Megawati mengaku telah melunasi pinjaman sejak awal 2014. Namun setelah meminta sertifikatnya kembali, pihak bank mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak berada di kantor tempat ia meminjam, melainkan berada di Cabang Jalan Hijas.
Saat didatangi bersama kuasa hukumnya, Eko Silalahi, S.H, Cabang Jalan Hijas justru memberikan jawaban berbeda:
“Dokumen bukan ada di sini. Itu ada di kantor tempat transaksi,” ujar staf cabang tersebut.
Megawati kembali ke kantor asal transaksi, namun respons yang diterima justru semakin janggal.
“Kami tidak berani menjelaskan soal itu. Pimpinan sedang keluar kota. Ini bukan wewenang kami,” ujar salah satu pejabat internal.
Praktik saling lempar ini membuat Megawati dan kuasa hukumnya menilai ada ketidakberesan serius dalam tata kelola dokumen nasabah.
Kuasa Hukum: Jika Dokumen Hilang, Ini Pelanggaran Berat
Advokat Eko Silalahi, S.H menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sederhana.
"Jika bank tidak bisa menunjukkan keberadaan sertifikat, itu bukan hanya kelalaian. Ada potensi pelanggaran pidana. Dokumen ini aset bernilai tinggi. Klien saya sudah lunas sejak 2014, tetapi haknya tidak dipenuhi sampai sekarang,” tegasnya.
Menurutnya, bank wajib mengembalikan jaminan setelah kredit lunas. Kegagalan melakukan itu dapat menjadi indikator pelanggaran terhadap kewajiban hukum perbankan.
Ahli Hukum: Berpotensi Melanggar Sejumlah Pasal
Jika benar terjadi kelalaian dalam penyimpanan, pengelolaan, atau penyerahan kembali sertifikat, beberapa pasal hukum yang berpotensi terkait antara lain:
1. UU Perbankan (UU No. 10/1998)
Pasal 29 ayat (2):
Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga keamanan aset yang dipercayakan oleh nasabah.
Jika bank lalai mengamankan dokumen jaminan, maka terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking).
2. KUH Perdata – Wanprestasi
Pasal 1365 KUHPerdata:
Perbuatan melawan hukum jika kelalaian bank menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil kepada nasabah.
Bank dapat dianggap wanprestasi karena tidak mengembalikan jaminan setelah kewajiban nasabah terpenuhi.
3. KUHP – Jika Dokumen Benar-Benar Hilang / Disalahgunakan
Potensi pasal yang bisa digunakan bila terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan dokumen:
Pasal 372 KUHP — Penggelapan
Menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Pasal 374 KUHP — Penggelapan dalam Jabatan
Pemberatan jika dilakukan oleh pihak yang diberi kepercayaan (misalnya pejabat bank).
Pasal 406 KUHP — Perusakan atau Penghilangan Barang
Jika dokumen hilang akibat kesengajaan atau kelalaian berat.
4. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
Bank dapat dinilai tidak memberikan kepastian, kenyamanan, dan keamanan dalam pelayanan.
Lebih dari 10 Tahun Dipingpong, Megawati: “Saya Cuma Minta Hak Saya”
Megawati mengaku lelah dan kecewa.
“Saya sudah lunas dari 2014. Tapi sampai hari ini saya tidak tahu sertifikat saya di mana. Saya hanya ingin hak saya kembali. Jangan dipingpong lagi,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena memperlihatkan indikasi lemahnya pengawasan internal serta minimnya tanggung jawab manajemen di dua cabang Bank Mandiri Pontianak.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan cabang yang disebut sedang berada di luar kota belum memberikan keterangan resmi.
Kuasa hukum Megawati memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika sertifikat tidak segera diberikan.
Editor : Muchlisin / Tim WGR

