Diduga Tak Sesuai Standar, Pembangunan Pagar Distrik Navigasi Pal V Pontianak Terancam Jadi Proyek Gagal - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Tak Sesuai Standar, Pembangunan Pagar Distrik Navigasi Pal V Pontianak Terancam Jadi Proyek Gagal

Monday, 1 December 2025

Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak, senin 1 Desember 2025, Pembangunan pagar rumah dinas Pal V pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang berlokasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ini menggunakan anggaran negara dari APBN Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp 2.484.013.534,00. Meski dananya besar, kualitas pekerjaan justru menuai keraguan publik.

Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah (SP) Nomor EP-01K8MHK330QY51G9MA3M22SBYE tertanggal 28 Oktober 2025, dengan SPMK 31 Oktober 2025 dan jangka waktu pekerjaan 62 hari kalender. Struktur pelaksanaan terdiri dari Konsultan Pengawas PT Adhyaksa Mitra Utama dan Pelaksana CV Elsana Fatma.

Namun, hasil pantauan tim media di lapangan menemukan beragam keluhan dari warga sekitar terkait mutu pekerjaan. Sejumlah warga menilai pondasi beton (cakar ayam) yang menjadi struktur utama pagar terlihat tidak meyakinkan dan diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi. Mereka khawatir pagar tersebut tidak akan bertahan lama dan berpotensi membahayakan keamanan lingkungan.

Seorang warga yang enggan disebut namanya menilai proyek ini seperti “menghabiskan uang negara tanpa hasil yang layak”. Ia menambahkan bahwa kualitas kerja yang dipertanyakan dapat membuka peluang terjadinya kerugian negara, terlebih jika material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Tim media telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun memberikan jawaban ataupun penjelasan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari asas keberimbangan informasi.

Sementara itu, beberapa media online lain seperti New Investigasi dan Mitra Mabes News juga mengangkat isu serupa, memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pendapat Pakar Konstruksi & Hukum Pengadaan

Menurut Dr. Ir. Hadi Sutrisno, pakar teknik sipil dan pemeriksa mutu konstruksi, dugaan ketidaksesuaian pondasi beton adalah persoalan serius.

“Jika pondasi utama pagar seperti cakar ayam tidak dibuat sesuai standar SNI, maka pagar rentan retak, miring, atau roboh dalam hitungan tahun. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi mengarah pada kelalaian serius dan dapat menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Ia menegaskan, proyek pemerintah wajib mengikuti spesifikasi teknis, analisis struktur, serta uji material yang ketat. Konstruksi yang asal-asalan berpotensi melanggar ketentuan Perpres 16/2018 jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, pakar hukum pengadaan dan tindak pidana korupsi, Dr. Muhammad Fadli, SH., MH, menilai temuan ini tidak boleh dianggap sepele.

“Jika benar terdapat indikasi ketidaksesuaian spesifikasi atau pengurangan kualitas material, maka itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsurnya dapat masuk dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan konsultan pengawas juga harus diperiksa, karena mereka memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai kontrak.

Warga Minta APH Turun Tangan

Melihat berbagai kejanggalan di lapangan serta minimnya respons dari pihak pelaksana dan instansi terkait, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak. Mereka meminta KPK, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Krimsus Polda Kalbar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

Pelaksana proyek

Konsultan pengawas

Pejabat dinas yang membidangi kegiatan pembangunan pagar rumah dinas Distrik Navigasi Pal V Pontianak


Masyarakat menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlukan agar anggaran miliaran rupiah tidak terbuang sia-sia dan tidak menjadi ajang permainan oknum tertentu.


Editor : Tim WGR

Klik