Penampungan Bawang Putih Diduga Ilegal di Jl. Apel, Pontianak Barat - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Penampungan Bawang Putih Diduga Ilegal di Jl. Apel, Pontianak Barat

Tuesday, 2 December 2025

Kalbar.WARTAGLOBAL--Pontianak Aktivitas mencurigakan diduga terkait penampungan bawang putih impor asal China kembali menjadi sorotan publik. Sebuah bangunan di Jl Apel, samping Gang Jambu Mente, Pontianak Barat, terlihat menyimpan ratusan karung bawang putih berkode AAA, yang diketahui sebagai produk impor dari China.

Temuan tersebut diperoleh setelah sejumlah awak media mendatangi lokasi pada Selasa 2 Desember 2025 pukul 19.00. Dari pantauan, puluhan hingga ratusan karung tersusun rapat di dalam gudang yang pintunya terbuka setengah.

Saat dimintai keterangan, seorang lelaki yang mengaku sebagai penanggung jawab gudang enggan memberikan informasi jelas.
“Saya bukan bos. Kalau saya bos, saya kasih tahu semua,” ujarnya singkat sambil meminta wartawan menghubungi orang lain.

Pihak media kemudian diarahkan untuk menghubungi seseorang berinisial JH, yang disebut sebagai pemilik komoditas tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, JH akhirnya mengakui bahwa bawang putih itu merupakan miliknya.

“Iya, itu punya saya. Kalian kalau mau cari info datang saja ke belakang Ultimet, di sana banyak. Saya cuma 400 karung lebih,” jawabnya singkat. Pernyataan JH tersebut menimbulkan dugaan bahwa kegiatan penampungan bawang impor ini tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan terindikasi berlangsung di beberapa titik penyimpanan lainnya.



Diduga Tak Memiliki Dokumen Resmi

Hingga saat ini belum ada dokumen resmi, izin impor, maupun bukti legalitas peredaran yang diperlihatkan kepada publik atau media. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa produk bawang putih tersebut berpotensi tidak melalui jalur resmi, atau bahkan masuk ke Kalimantan Barat tanpa pemeriksaan karantina dan bea cukai sebagaimana diatur undang-undang.

Beberapa media telah menyatakan akan meminta klarifikasi kepada instansi terkait, antara lain:

  • Bea Cukai Pontianak
  • Karantina Pertanian / Karantina Pangan
  • Dinas Perdagangan Provinsi Kalbar

Permintaan klarifikasi tersebut untuk memastikan legalitas pemasukan bawang putih impor, serta menelusuri apakah terjadi pelanggaran distribusi komoditas pangan impor di wilayah Pontianak.


Sanksi Hukum Jika Bawang Putih Tidak Memiliki Dokumen Resmi

Apabila penampungan atau peredaran bawang putih impor tersebut terbukti tidak dilengkapi dokumen resmi, maka pelaku dapat terjerat sejumlah aturan hukum berikut:

1. Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006)

  • Pasal 102:
    Mengimpor barang tanpa melalui pemeriksaan dan jalur resmi dapat dipidana penjara 1–10 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 5 miliar.

2. Undang-Undang Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)

  • Mengedarkan barang impor tanpa izin atau tanpa label/ketentuan legalitas dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

3. Undang-Undang Pangan (UU No. 18 Tahun 2012)

  • Menyimpan atau mengedarkan pangan tanpa dokumen keamanan dan sertifikasi karantina dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp 4 miliar.

4. Pelanggaran Karantina (UU No. 21 Tahun 2019)

  • Memasukkan komoditas pertanian tanpa tindakan karantina dapat dikenakan pidana penjara 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

Media Akan Menindaklanjuti

Sejumlah media berencana mendatangi kantor instansi terkait dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi resmi terkait:

  • Proses masuknya bawang putih China berkode AAA ke Kalbar
  • Legalitas kepemilikan dan distribusi barang
  • Dugaan pelanggaran kepabeanan dan karantina
  • Potensi penyebaran gudang penampungan di beberapa titik

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas pemerintah maupun aparat penegak hukum. (Muchlisin


Editor : Tim WGR




Klik