Penampungan Bawang Putih Diduga Ilegal di Jl. Apel, Pontianak Barat - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Penampungan Bawang Putih Diduga Ilegal di Jl. Apel, Pontianak Barat

Tuesday, 2 December 2025




Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak selasa 2 Desember 2025, Sebuah bangunan di Jl. Apel, Kecamatan Pontianak Barat, diduga menjadi lokasi penampungan bawang putih asal Tiongkok dengan kode “AAA”. Dugaan aktivitas ilegal ini terungkap setelah awak media mendapati adanya aktivitas bongkar-muat barang, yang tenyata bawang putih. 

Saat ditemui wartawan di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai penanggung jawab memberikan jawaban yang memicu tanda tanya publik.
“Saya bukan bos, kalau bos saya bilang semua. Jika kalian mau bikin berita, bikin saja,” ujarnya sambil menolak memberi informasi tambahan terkait asal-usul barang maupun izin operasional gudang tersebut.

Informasi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penyimpanan dilakukan tertutup, tanpa papan nama perusahaan, serta tidak terlihat dokumen importasi seperti bill of lading, surat karantina hortikultura, maupun bukti pembayaran bea masuk. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa komoditas tersebut tidak melalui proses pemeriksaan resmi di pintu pemasukan negara.




Pakar hukum ekonomi dan kepabeanan menilai bahwa aktivitas penampungan barang impor tanpa dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Menurutnya, praktik seperti ini sering terkait dengan upaya penghindaran bea masuk, tidak lolos karantina, hingga risiko masuknya produk non-standar ke pasar lokal.

Potensi Sanksi Hukum yang Dapat Dikenakan

Apabila terbukti melakukan penyimpanan serta peredaran bawang putih impor ilegal, maka pihak penanggung jawab dan pemilik usaha dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan:

1. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Pasal 102: Setiap orang yang mengimpor barang tanpa menyerahkannya ke kawasan pabean atau menyembunyikan barang impor dapat dipidana penjara 1–10 tahun dan denda Rp50 juta – Rp5 miliar.

2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 135: Peredaran pangan segar asal impor tanpa izin atau pemeriksaan karantina dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

3. UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Membawa atau menyimpan hasil pertanian dari luar negeri tanpa pemeriksaan karantina dapat dikenai pidana penjara 2–7 tahun serta denda Rp2–Rp7 miliar.

4. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999

Produk tanpa label resmi, informasi asal barang, atau tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Saat ini aktivitas di bangunan tersebut terus menjadi sorotan warga sekitar yang menilai operasi itu berlangsung tidak transparan. Mereka berharap aparat penegak hukum — terutama Bea Cukai, Dinas Perdagangan, dan Karantina Pertanian — segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar rantai distribusi pangan impor di Pontianak tetap legal dan aman bagi masyarakat.



Editor  : Tim WGR


Klik