
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak, 17 Desember 2025 Polemik pembangunan menara tower telekomunikasi milik Indosat di Gang Bersama 2, RT 001/RW 016, Kota Pontianak, kembali memicu kegelisahan dan kemarahan warga. Hal ini terjadi setelah Wali Kota Pontianak, Ir. Edi Rusdi Kamtono, MM., MT., mengeluarkan pernyataan resmi pada 15 Desember 2025 yang menyebutkan bahwa:
"Pemerintah Kota Pontianak telah memerintahkan kepada PT Centratama Menara Indonesia untuk menghentikan sementara pembangunan tower menara telekomunikasi yang berlokasi di Gang Bersama 2 RT 001/RW 016 sampai selesainya seluruh proses perizinan.”
Alih-alih meredam ketegangan, pernyataan tersebut justru menjadi bahan bakar kemarahan warga. Pasalnya, penghentian yang bersifat sementara dinilai tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni dugaan kuat pembangunan tower tanpa izin sejak awal.

Warga Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Kota
Sejumlah warga menilai langkah Pemerintah Kota Pontianak terkesan lunak dan kompromistis terhadap dugaan pelanggaran hukum. Menurut warga, jika pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, maka seharusnya ada tindakan hukum tegas, bukan sekadar penghentian sementara sambil menunggu legalitas menyusul.
“Kalau izinnya belum ada tapi bangunan sudah berdiri dan pekerjaan sudah berjalan, itu kan jelas pelanggaran. Kenapa bukan disegel atau dibongkar? Kenapa malah diberi kesempatan mengurus izin belakangan?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut seolah membuka preseden buruk, di mana investor bisa membangun dulu, urusan izin belakangan.
Diduga Langgar Prinsip Tata Kelola dan Keadilan Hukum
Polemik ini tidak hanya soal keresahan warga, tetapi juga menyentuh isu kepastian hukum dan wibawa pemerintah daerah. Beberapa tokoh masyarakat menyebut, jika pelanggaran semacam ini dibiarkan, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kalau rakyat kecil bangun rumah tanpa izin bisa dibongkar, kenapa perusahaan besar justru diberi toleransi?” ungkap warga lainnya.
Pendapat Fajar: Ini Bukan Penghentian, Tapi Legalisasi Terselubung
Menanggapi polemik tersebut, Fajar, pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah, memberikan kritik tajam. Menurutnya, pernyataan wali kota justru berpotensi ditafsirkan sebagai pembenaran atas pelanggaran yang sudah terjadi.
"Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin, maka penghentian sementara sambil menunggu izin adalah bentuk legitimasi pelanggaran hukum secara tidak langsung. Ini sangat berbahaya bagi prinsip negara hukum,” tegas Fajar.
Ia menilai, langkah yang diambil Pemerintah Kota Pontianak keliru secara administrasi dan etika pemerintahan.
"Hukum itu bukan urusan ‘nanti menyusul’. Izin adalah prasyarat mutlak sebelum pembangunan dimulai. Kalau ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik adalah: silakan langgar aturan, nanti pemerintah akan menyesuaikan,” tambahnya.
Fajar juga menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran perizinan, maka sanksi administratif hingga pembongkaran seharusnya menjadi opsi yang dibuka secara transparan.
Keresahan Warga Masih Membara
Hingga kini, situasi di Gang Bersama 2 masih dipenuhi ketegangan. Warga mengaku belum mendapatkan kepastian apakah pembangunan benar-benar akan dihentikan total atau hanya ditunda sementara sebelum kembali dilanjutkan.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kota Pontianak tidak bermain aman, melainkan berdiri tegas di atas aturan hukum, demi menjaga keadilan dan keselamatan warga.
Polemik ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menegakkan aturan, sekaligus cermin bagaimana hukum ditegakkan antara kepentingan warga dan kekuatan korporasi besar.
Sumber : Kabid Humas DPD GWI Kalbar
Editor : Muchlisin

