DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Sunday, 8 December 2024
 foto/ilustrasi/Dok,wartaglobal 

WARTAGLOBAL.id , Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) kembali menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait, dalam pernyataan resminya.

"Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003," kata Roy Sirait.

Roy menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan wadah tunggal ini adalah untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat, serta memastikan mekanisme pengawasan terpusat terhadap perilaku advokat. Namun, ia menyoroti bahwa Peradi baru diaktekan pada September 2005, jauh melewati batas waktu yang ditentukan hingga 5 April 2005.

"Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh banyak pihak, termasuk Propindo," ujar Roy.

Peradi Setara dengan Organisasi Advokat Lain

Roy Sirait menegaskan bahwa Peradi bukanlah wadah tunggal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Advokat, melainkan telah menjadi organisasi advokat yang setara dengan organisasi lainnya. Berdirinya berbagai organisasi advokat baru setelah pembentukan Peradi semakin memperjelas kegagalan gagasan wadah tunggal tersebut.

"Kenyataan bahwa banyak organisasi advokat baru bermunculan setelah Peradi menunjukkan bahwa konsep wadah tunggal organisasi advokat tidak berhasil diwujudkan," tegas Roy.

Kritikan terhadap Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

Dalam pernyataan tersebut, Roy Sirait juga menilai bahwa pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menganggap Peradi sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia, tidak berdasar.

Sekretaris Jenderal DPP Propindo, Heikal Safar, turut menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto menanggapi pernyataan Yusril yang dianggap inkonstitusional. "Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan terkait posisi hukum organisasi advokat di Indonesia," ujar Heikal.

 Seruan untuk Revisi dan Evaluasi Sistem Advokat

DPP Propindo mengusulkan agar sistem organisasi advokat di Indonesia dievaluasi secara menyeluruh. Roy Sirait mengingatkan bahwa setiap organisasi advokat, tanpa terkecuali, harus menjaga standar etik, profesionalitas, serta memberikan kontribusi nyata terhadap penegakan hukum di Tanah Air.

"Evaluasi ini penting agar profesi advokat tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum," tutup Roy.

Dengan dinamika yang ada, DPP Propindo berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa organisasi advokat di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan amanat hukum dan mendukung sistem hukum yang berintegritas.*Kzn*



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment