Photo:Ilustrasi
Oleh: Suara Rakyat
Proyek Rakyat atau Proyek Oligarki?
Kalbar.WARTAGLOBAL.id - Di tengah gegap gempita pembangunan, suara rakyat semakin sayup terdengar. Di berbagai wilayah, tanah dan laut yang seharusnya menjadi hak bersama justru beralih tangan kepada individu dan korporasi swasta. Ironisnya, semua ini terjadi dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN), yang seharusnya bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan segelintir pemilik modal.
Kasus-kasus serupa terjadi di berbagai daerah, mulai dari reklamasi pantai yang menggusur nelayan, sertifikasi tanah negara kepada korporasi, hingga alih fungsi lahan pertanian menjadi proyek properti mewah. Masyarakat bertanya-tanya: di mana janji keadilan?
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika ditelusuri lebih dalam, berbagai kasus ini berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:
1. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
→ Namun, dalam banyak kasus, sumber daya alam justru dikuasai oleh segelintir elit ekonomi dengan dalih investasi dan pembangunan.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 2: Negara memiliki hak mengatur dan mengelola tanah untuk kepentingan rakyat.
Pasal 16: Hak milik tanah harus berdasarkan asas sosial, bukan hanya kepentingan korporasi.
→ Jika tanah negara dialihkan kepada pihak swasta tanpa kepentingan umum yang jelas, maka ada indikasi pelanggaran.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 36 dan 37: Mengatur pemanfaatan ruang yang tidak boleh merugikan kepentingan umum.
→ Sertifikasi laut dan pesisir untuk kepentingan bisnis bisa bertentangan dengan aturan tata ruang nasional.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 69: Melarang pengalihan fungsi kawasan yang berdampak merusak lingkungan.
→ Banyak PSN yang menimbulkan deforestasi, kerusakan pesisir, dan hilangnya ekosistem laut.
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
→ Jika pejabat negara menyalahgunakan wewenangnya untuk meloloskan proyek yang merugikan rakyat, maka dapat diproses hukum.
Rakyat Menuntut Keadilan
Tak sedikit masyarakat yang menggugat keabsahan proyek-proyek ini. Aksi protes terjadi di berbagai daerah, dari petani yang kehilangan lahan, nelayan yang terhalang mencari nafkah, hingga warga yang digusur demi kepentingan investor.
Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa proyek-proyek ini merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, jika kemajuan berarti mengorbankan rakyat kecil, apakah itu masih disebut pembangunan?
Kini, rakyat tidak hanya menuntut kejelasan, tetapi juga keadilan. Hukum harus ditegakkan, dan mereka yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang harus bertanggung jawab. Negara harus kembali kepada amanat konstitusi: Bumi, air, dan kekayaan alam adalah hak rakyat, bukan komoditas untuk diperjualbelikan!
Penulis[AZ]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment