Diduga Jadi Pusat Distribusi Rokok Ilegal, Gudang di Sui Ambawang Digerebek - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Jadi Pusat Distribusi Rokok Ilegal, Gudang di Sui Ambawang Digerebek

Friday, 18 April 2025




Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Kubu Raya, kamis 17 April 2025 Skandal besar kembali mencuat di Kalimantan Barat. Satu kontainer penuh berisi rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu ditemukan menumpuk di kawasan pergudangan Borneo Icon, hanya selemparan batu dari Mapolres Kubu Raya. Temuan ini menampar wajah pengawasan aparat dan instansi terkait, khususnya Bea dan Cukai.

Investigasi yang dilakukan tim gabungan wartawan dan lembaga independen pada Kamis pagi, 17 April 2025, mengungkap keberadaan kontainer mencurigakan. Ketika dibuka,  terlihat jelas ratusan karton rokok berbagai merek dengan pita cukai yang tidak sesuai atau patut diduga palsu.

Karyawan gudang berinisial [AHG] yang dimintai keterangan hanya memberi jawaban normatif. “Saya cuma kerja. Soal isi kontainer, bukan urusan saya. Bos saya, [CDR] sedang di luar negeri,” kilahnya. Nama [CDR] kemudian disebut sebagai pemilik usaha, namun hingga berita ini diturunkan, keberadaannya belum dapat dilacak. 



Yang membuat publik geram, kontainer ini disebut keluar dari Pelabuhan Pontianak—yang berada dalam pengawasan ketat Bea Cukai. Tak jauh dari situ, gudang penyimpanan justru berdiri nyaman hanya beberapa ratus meter dari Polres Kubu Raya. Pertanyaannya: bagaimana barang ilegal bisa menembus dua titik pengawasan vital tanpa terdeteksi?

Tim media mempertanyakan, apakah ini bentuk kelalaian atau ada praktik "main mata" dengan oknum? Fakta bahwa kontainer tersebut bisa keluar dari pelabuhan dan disimpan di gudang terbuka menunjukkan ada celah besar dalam sistem pengawasan.

 “Ini bukan soal rokok ilegal semata. Ini bukti nyata bahwa sistem pengawasan kita bolong. Negara dirugikan miliaran rupiah, tapi yang diuntungkan segelintir orang yang bermain dalam ruang gelap,” tegas seorang investigator dari lembaga pengawas independen yang enggan disebut namanya.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Temuan ini berpotensi melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:

Pasal 54: Penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai sebagaimana mestinya diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.


Pasal 55 dan 56: Pidana terhadap pemalsuan pita cukai dan penyalahgunaan hak produksi cukai.

Pasal 480 KUHP: Penadahan barang hasil kejahatan.

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum pejabat atau aparat, kasus ini dapat dijerat menggunakan UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Desakan Transparansi dan Penindakan Tegas

Tim media akan segera mengajukan klarifikasi resmi kepada Bea Cukai Pontianak dan Polres Kubu Raya. Publik menuntut penyelidikan tuntas: siapa yang bermain di balik distribusi rokok ilegal ini? Siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Dan mengapa praktik semacam ini bisa terus lolos dari jeratan hukum?

 “Kami tak ingin ini berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya, menguap tanpa jejak. Kami akan kawal terus hingga aktor utamanya diseret ke meja hijau,” kata salah satu perwakilan wartawan yang ikut dalam investigasi lapangan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan di Kalimantan Barat. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu? (Muchlisin) 

Editor : Tim Redaksi



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment